Kuala Tungkal (e-tivinews.id)- Dalam Rapat Paripurna Keempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan pengambilan keputusan serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (19/5/25).
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan adalah tentang :
- RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DI DAERAH.
- RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
- RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Tanjabbar Agustinus Siahaan , SH dalam laporannya menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas peraturan daerah tentang peraturan olahraga di daerah dan tentang Program jaminan sosial tenaga kerjaan.
“Kami berharap peraturan daerah yang di sahkan nantinya, bermanfaat dan berguna bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ucap Agustinus.
Selain itu, Panitia Khusus III yang di sampaikan Nurkholis, ST dalam laporan mengatakan panitia khusus II dan III, telah melaksanakan rapat kerja tentang peraturan daerah ini serta perubahan ketiga susunan perangkat daerah.
“Kita Pansus III mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga kepada Saudara bupati yang telah berkerja sama dengan baik. Sehingga terlaksana nya pembentukan rancangan peraturan daerah ini.” Kata Nurcholis dalam laporannya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, pejabat Tinggi Pramata dan Administrator lingkup Pemkab tanjung Jabung Barat, ketua KPU dan Bawaslu, kepala instansi vertikal, insan pers, serta sejumlah tamu undangan.