Perkokoh Tali Silaturahmi dan Soliditas MPC Pemuda Pancasila Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Difabel Pererat Silaturahmi, SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Bupati Selaku Dewan Pembina 36 Pejabat Manajerial Dilingkungan Pemkab Tanjab Barat Dilantik, PJ Sekda Dahlan Pimpin Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Menparekraf RI Sandiaga Uno Apresiasi Suksesnya Festival Arakan Sahur Tanjab Barat Sebagai Simbol Pelestarian Budaya dan Promosi Pariwisata Daerah Bupati Anwar Sadat Dampingi Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Mangrove Pangkal Babu

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.