FOKBI Tanjab Barat Berhasil Raih Medali Perak di FORPROV Jambi ke-1 Anggaran KPU Tanjab Barat Capai Puluhan Miliar, Proses Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mengecewakan UAS-Katamso Mendapat Nomor Urut 1 untuk Pilkada 2024, Diyakini Lanjut 1 Periode Lagi MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat, Sekda : Momentum Lahirkan Generasi Qur’ani yang Cerdas Resmi Mendaftar Ke KPU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati UAS-Katamso Dibanjiri Dukungan Masyarakat

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.