Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal DPD Partai Golkar Tanjab Barat Laksanakan Qurban, Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus meminta antar, terpaksa ditembak oleh aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. Pelaku yang diketahui berinisial SP (29), telah melakukan aksinya di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Kuala Tungkal dan sekitarnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM menjelaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminta antar kepada korban, yang sebagian besar korbannya ini masih anak sekolah. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA LAINNYA  Support Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23

“Pelaku ini sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Muntialo pada Sabtu, 8 Maret 2025,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3/25).

BACA LAINNYA  Silaturahmi Bersama Bupati, HIPMI Tanjab Barat Mendapat Dukungan Melaksanakan HIPMI Fest Juni Mendatang

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 13 TKP dengan modus yang sama.

“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, yang merupakan hasil dari tindak pidana curanmor,” terang Kapolres

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres

BACA LAINNYA  Pemkab Tanjab Barat Kembali Dapatkan Penghargaan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan untuk diantar ke tempat yang jauh,” imbau Kapolres

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Musda KNPI Provinsi Jambi, Dr. Arqon silaturahmi ke para Tokoh Jambi.

Berita

Bupati Tanjab Barat Lakukan Audiensi dengan Bappenas RI Terkait Pembangunan Infrastuktur

Berita

Bupati Tanjab Barat lantik H. Dahlan, S.Sos., MM sebagai Pj. Sekda

Berita

Netizen Heboh !!! Listrik di Kuala Tungkal Sekitar sering padam, Ternyata ini sebabnya.

Berita

Bupati Buka Secara Resmi Festival Pawai Takbiran Idul Adha 1445 H

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Muara Papalik

Berita

Pjs. Bupati Tanjab Barat Kunjungi Puskesmas Rawat Inap Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan

Berita

Tiga Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Tanjab Barat Resmi dilantik Bupati Anwar Sadat