DPD Partai Golkar Tanjab Barat Laksanakan Qurban, Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau Wabup Katamso Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Cek Endra di Tanjab Barat Hery Saputra Ungkap Kondisi Jembatan Harmoko Kian Memburuk, Respon Pemerintah Dipertanyakan

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus meminta antar, terpaksa ditembak oleh aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. Pelaku yang diketahui berinisial SP (29), telah melakukan aksinya di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Kuala Tungkal dan sekitarnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM menjelaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminta antar kepada korban, yang sebagian besar korbannya ini masih anak sekolah. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA LAINNYA  Sekda Tanjab Barat Hermansyah Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-68

“Pelaku ini sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Muntialo pada Sabtu, 8 Maret 2025,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3/25).

BACA LAINNYA  Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2022

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 13 TKP dengan modus yang sama.

“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, yang merupakan hasil dari tindak pidana curanmor,” terang Kapolres

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres

BACA LAINNYA  Hijabers Mom Community Tanjab Barat Bagikan 400 Takjil Kepada Masyarakat

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan untuk diantar ke tempat yang jauh,” imbau Kapolres

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Hari Ibu Kohati Tanjab Barat Gelar Berbagi Bunga

Berita

Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat mendengarkan Pidato Presiden RI Dalam Rangka HUT RI Ke-80

Berita

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Bupati Langsung Panggil Pihak PT. WKS Cari Solusi Banjir di Bramitam

Berita

Syufrayogi Syaiful Laksanakan Reses Tegaskan Terus Kawal Aspirasi Masyarakat

Berita

GOW Tanjab Barat Hadir di Tengah Duka Warga Teluk Nilau, Salurkan Bantuan dan Berikan Dukungan Moril

Berita

Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Bupati Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tanjab Barat 2022

Berita

Info : “Besok DPRD Tanjab Barat Akan Gelar Vaksinasi Massal Gratis”.

Berita

Tiga Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Tanjab Barat Resmi dilantik Bupati Anwar Sadat