Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bupati Tanjung Jabung Barat Sambangi Universitas Ibnu Sina Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Berita

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:56 WIB

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Selasa (14/01/25).

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Selasa (14/01/25).

Tanjab Barat (e-tivinews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Selasa (14/1).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora, SH, Hasan Basyri Harahap, SH

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pemilih oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD, yang disaksikan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

BACA LAINNYA  Syufrayogi Politisi Muda Golkar Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Tanjab Barat

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2025, agenda pengumuman ini merupakan bagian dari proses tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD, Hamdani menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur mekanisme pengesahan dan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih.

BACA LAINNYA  Indomaret di Kuala Tungkal Batasi Pembelian Minyak Goreng Untuk Hindari Aksi Borong dan Timbun

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” jelas Hamdani.

Selain itu Ketua DPRD Hamdani juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, TNI, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan aman, damai, dan lancar,” ujarnya

Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemilihan ini. Penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Bupati Kunjungi Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kuala Tungkal

“Kami berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan bekerja keras demi kesejahteraan bersama,” ujarnya

Proses ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari proses demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga negara.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Dr. H. Katamso, S.A., SE, ME ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini menjadi legitimasi yang sah bagi kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan.

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Banjir Desa Mandala Jaya, Karang Taruna Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sembako

Berita

Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Berita

UAS-HAIRAN Dampingi Gubernur Jambi Al Haris pada Pembukaan dan Pelepasan Peserta Festival Arakan Sahur 2023

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Kegiatan Tausiah Ramadan 1444 H / 2023 M

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Masjid Nurul Jami Kelurahan Patunas

Berita

HIPMI TANJAB BARAT GELAR HIPMI FEST UNTUK SUPPORT UMKM LOKAL

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Kegiatan Operasi Pasar Bersama Bulog Subdrive Kuala Tungkal dan TPID

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Ekspor Komoditas Unggulan Provinsi Jambi