Fraksi Golkar Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Tata Kelola Obat hingga Optimalisasi PAD Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Bergerak Maksimal Semangat Merah Putih Tak Luntur Diguyur Hujan, HUT ke-81 RI Diperingati Khidmat di Tanjab Barat Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi

Home / Berita

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:56 WIB

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Selasa (14/01/25).

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Selasa (14/01/25).

Tanjab Barat (e-tivinews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Selasa (14/1).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora, SH, Hasan Basyri Harahap, SH

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pemilih oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD, yang disaksikan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

BACA LAINNYA  Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Resmikan SPBU di Desa Panyabungan, Sokong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2025, agenda pengumuman ini merupakan bagian dari proses tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD, Hamdani menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur mekanisme pengesahan dan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih.

BACA LAINNYA  Pemuda 19 Tahun Tewas Tenggelam Saat Berenang di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jasad Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” jelas Hamdani.

Selain itu Ketua DPRD Hamdani juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, TNI, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan aman, damai, dan lancar,” ujarnya

Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemilihan ini. Penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  IGI Tanjab Barat dan Calon Guru Penggerak Gelar Workshop Karya Nyata Untuk Kurikulum Merdeka

“Kami berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan bekerja keras demi kesejahteraan bersama,” ujarnya

Proses ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari proses demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga negara.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Dr. H. Katamso, S.A., SE, ME ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini menjadi legitimasi yang sah bagi kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023

Berita

Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Berita

Acara Buka Puasa Bersama DPD Partai Golkar Tanjab Barat Turut Dihadiri Bupati dan Ketua DPD Provinsi

Berita

Turut Tanggapi Musda Musdaan KNPI Palsu, Wakil Ketua KNPI Sah : Musda KNPI Versi Terbaru Cacat Formil

Berita

Pemkab Tanjab Barat Bersama Petrochina Gelar Pelatihan Desain Kemasan Produk UMKM

Berita

Syufrayogi Syaiful Terpilih Menjadi Ketua Umum KAUMY Jambi

Berita

Rayakan HUT Ke-57 Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi Bersama Masyarakat

Berita

Komisi II DPRD Sidak Pasar Tanggo Rajo Ilir Kuala Tungkal Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Stabil