Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolres Tanjab Barat Paparkan Capaian Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2025 GOW Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Ibu Ke-97 Bertajuk “Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045” KORMI Tanjab Barat Gelar Raker Rancang Program Berkolaborasi dengan 18 Induk Olahraga Muskab KORMI Ke-1 Dedi Hadi Terpilih Kembali Secara Aklamasi Nahkodai KORMI Tanjab Barat Kolaborasi Disparpora & HIPMI Tanjab Barat Sukses Gelar Uji Sertifikasi Barista dan Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi

Home / Berita

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:56 WIB

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Selasa (14/01/25).

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Selasa (14/01/25).

Tanjab Barat (e-tivinews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Selasa (14/1).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora, SH, Hasan Basyri Harahap, SH

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pemilih oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD, yang disaksikan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

BACA LAINNYA  Bupati Turut Hadiri Sosialisasi Peran Perempuan Dalam Partisipasi Politik

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2025, agenda pengumuman ini merupakan bagian dari proses tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD, Hamdani menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur mekanisme pengesahan dan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Turut Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penetapan PROPEMPERDA Tanjab Barat Tahun 2023

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” jelas Hamdani.

Selain itu Ketua DPRD Hamdani juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, TNI, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan aman, damai, dan lancar,” ujarnya

Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemilihan ini. Penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  BANJIR ROB KEMBALI GENANGI SEJUMLAH TITIK DI KUALA TUNGKAL

“Kami berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan bekerja keras demi kesejahteraan bersama,” ujarnya

Proses ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari proses demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga negara.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Dr. H. Katamso, S.A., SE, ME ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini menjadi legitimasi yang sah bagi kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan Lencana Melati Pada Puncak Peringatan Hari Pramuka ke-62 Provinsi Jambi

Berita

Pedagang Mengeluh, Harga Daging Ayam Melangit

Berita

Bupati Hadiri Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tanjab Barat Tahun 2023

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmi Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Berita

Terima Kunjungan Pengurus IWO Tanjab Barat, AKBP Padli: Peran Media Sangat Strategis dalam Membantu Polri

Berita

SMKN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Siswa/i Kelas XII, Plt Kepala Sekolah : Ini Merupakan Bentuk Kemandirian dan Kreatifitas Siswa/i

Berita

Aksi Cepat Tanggap Bupati Anwar Sadat Bedah Rumah Warga yang Viral di Media Sosial

Berita

Pelaku Begal Payudara Tertangkap OKP Bidang Perempuan Apresiasi Polres Tanjab Barat