Camat Muara Papalik Turun Langsung Berikan Pemahaman Dampak Negatif Perkembangan Zaman dan Teknologi Penutupan Turnamen TS Billiard Dihadiri Bupati, Koordinator TS Biliard Yogi : Ini Semangat Baru Mempersiapkan diri Diajang Lebih Bergengsi KORMI Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal : Pererat Silaturahmi Bersama Inorga Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP Terima Tamu Laki-laki Tengah Malam Oknum ASN Tanjab Barat di Gerebek Warga

Home / Berita

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:44 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman dan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Pengumuman dan Penetapan Paslon Bupati Wakil Bupati Terpilih Selasa (14/01/25)

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Pengumuman dan Penetapan Paslon Bupati Wakil Bupati Terpilih Selasa (14/01/25)

Tanjab Barat (e-tivinews.id) – Dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Paripurna Selasa (14/01/25).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, SH dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

Pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

” Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.” Ujarnya .

Hamdani, SE menyampaikan, Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah di ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Dan selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.” Ungkapnya.

BACA LAINNYA  Bupati dan Wabup Tanjab Barat Safari Ramadhan ke Desa Brasau Kecamatan Tungkal Ulu

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

BACA LAINNYA  Buka Kegiatan Festival Anak Sholeh di Tanjung Jabung Barat, Bupati: “Mari Tanamkan Nilai Al-Qur’an Sejak Dini!”

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim 0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sebutnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan 1467 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

” Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.

Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur.

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Desa, Siti Julaiha Siswi MTs Mafatihul Huda Kuala Betara Terpilih Sebagai Peserta Jambore Nasional XI 2022

Berita

“Isu Jual Beli Jabatan Kian Mengambang Demisioner Kabid Advokasi dan Jaringan HMMH UII Angkat Bicara

Berita

Diduga Tidak Dikerjakan Sebagaimana Mestinya Pekerjaan Peningkatan Jalan Ketapang-Sungai Rambai Diadukan Masyarakat

Berita

Revitalisasi Pasar Tangga Raja Ilir Pjs. Bupati Tanjab Barat Usulkan Pembangunan ke Kementerian Perdagangan

Berita

FORKI Tanjab Barat Berhasil Dulang Kemenangan Di Kejuaraan Karate Open Batang Hari Cup 2022

Berita

PERSEROSI Tanjab Barat Raih 11 Mendali di Ajang Piala Maulana Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Pjs Bupati Tanjab Barat Fery Kusnadi Buka Secara Resmi Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 10

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, Pimpin Upacara HUT Ke-53 KORPRI dan Hari Guru Nasional 2024