TANJAB BARAT (e-tivinews.id)- Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Parno Siburian dan Nur Helen Simorangkir mengalami luka robek dibagian punggung dan kaki usai dibacok pakai kapak oleh seorang pria bernama Anton Sujarwo warga Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi membenarkan kejadian yang terjadi di wilayah Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mendaluh pada Kamis pagi (18/4/24) sekitar pukul 07.00 WIB.
AKBP Agung menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di kawasan perumahan Afdeling IV PTPN IV Unit usaha Bukit Kausar Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat.
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dari arah belakang pelaku atas nama Anton menyalip sepeda motor yang dikendarai Parno sambil menggeber geber motornya.
“Parno saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba disalip oleh Anton sambil menggeber geber motornya. Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah Anton.
Setelah peristiwa itu, Parno kemudian menghidupkan motornya dan mengucapkan kata-kata “ada orang gila disini”.
“Tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan Parno, pelaku kemudian emosi dan langsung membacok korban menggunakan kapak, namun tidak mengenai sasaran melainkan mengenai jari jari kaki kiri istri korban bernama Nur Helen.
Setelah membacok istri korban, pelaku lanjut mengejar korban dan kemudian membacok bagian punggung korban,” ujar AKBP Agung
Setelah peristiwa pembacokan itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi pergumulan.
“Mereka sempat saling berebut kapak, namun pelaku masih bisa melakukan pemukulan ke arah korban menggunakan tangannya. Dan kemudian perkelahian langsung dilerai oleh warga sekitar,” sambung AKBP Agung
Melihat kedua korban terluka, pelaku kemudian langsung melarikan diri. Selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dan akhirnya sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Merlung guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Agung