Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau Wabup Katamso Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Cek Endra di Tanjab Barat Hery Saputra Ungkap Kondisi Jembatan Harmoko Kian Memburuk, Respon Pemerintah Dipertanyakan Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal

Home / Berita

Jumat, 22 November 2024 - 19:28 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika  jenis  sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.

Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

BACA LAINNYA  Sampaikan Pemandangan Umum APBD 2026, Fraksi Golkar DPRD Tanjab Barat Minta Pemerintah Daerah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu   dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai  UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Kabar Gembira Bagi Pecinta Skincare MS GlOW Kuala Tungkal, MS GLOW Tungkal Sari Resmi menjadi Agen MS GLOW di Kuala Tungkal.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.

Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tinjau Langsung Lokasi Bencana Tanah Longsor di Senyerang

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak

Berita

Program Konsolidasi Tanah di Teluk Nilau Berbuah 71 Sertifikat untuk Masyarakat

Berita

Ketua ESI Tanjab Barat Syufrayogi Apresiasi Kegiatan Esport Competition Karang Taruna Tanjab Barat

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren di Tanjab Barat

Berita

Pemotongan Hewan Qurban Pemuda Pancasila Dilakukan Langsung Oleh Bupati Anwar Sadat

Berita

Bupati Anwar Sadat Turut Turun Langsung Gotong Royong Masjid dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1446

Berita

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Wakili Bupati Resmikan Program dan Kantor Laz Opsezi Tanjab Barat.