Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal DPD Partai Golkar Tanjab Barat Laksanakan Qurban, Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Home / Berita / Peristiwa

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:32 WIB

Aksi Bejat Pelatih Silat Di Tanjab Barat Cabuli Murid Dibawah Umur

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)- Dunia persilatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tercoreng atas tindakan oknum pelatih Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun media ini korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun sedangkan pelaku yakni HN (58) yang tidak lain adalah pelatih IPSI dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya diwilayah Betara, Tanjab Barat.

BACA LAINNYA  Wabup Katamso Audiensi dengan Aachen University dan RoeKl Langkah Strategis Tanjung Jabung Barat Menuju Industri Kelapa Terpadu

Masih dari sumber yang sama, aksi bejat HN (58) terungkap saat salah seorang korban pada pertengahan desember 2024 lalu menceritakan tindakan asusila tersebut kepada orang tuanya. Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh sumber bahwa pelaku melancarkan aksinya saat sedang melatih anak didiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan dan disitulah HN (58) mulai melakukan pelecehan seksual hingga mensetubuhi korban dengan modus bahwa tindakan yang dilakukan nya merupakan bagian dari latihan bahkan pelaku mengancam korban jika tidak menurutkan hawa nafsu, kemudian jika korban keluar dari perguruan akan dikenakan denda sebesar Rp.5.000.000

BACA LAINNYA  Terkait Wacana Buka Posko Pengaduan di DPRD, Syufrayogi Syaiful : Kayaknya Kurang Tepat

“Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke Polres bang,” ungkap sumber.

BACA LAINNYA  Bupati Pimpin Rakor Supervisi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemda Tahun 2023

Menurut sumber, bahwa korban tidak hanya satu orang sejak beberapa tahun terakhir hanya saja para korban butuh pendampingan dari pihak terkait untuk menyampaikan tindakan asusila yang dilakukan tersebut.

Terpisah, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung saat dikonfirmasi minggu, (26/01/2025) membenarkan kejadian tersebut menurutnya saat ini pelaku sedang diproses.

“Ya bang, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses.” Tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

H. Assek Resmi Nahkodai BPD KKSS Tanjab Barat

Berita

Agus Sanusi Hadiri Rapat Paripurna Kedua Dalam Rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD

Berita

Diserbu Warga, Pasar Sembako Murah Partai Golkar Tanjab Barat Sukses Digelar

Berita

KORMI Tanjab Barat Gelar Bimtek Tingkatkan Pemahaman Pelaporan Keuangan dan Perpajakan

Berita

Rapat Paripurna DPRD Wabup Katamso Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026

Berita

Bupati Tinjau Berkah Madani Farm, Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Kegiatan Tausiah Ramadan 1444 H / 2023 M

Berita

Kohati PB HMI Bersama Kohati Badko Jambi Gelar Seminar Kohati Penggerak Literasi