Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau Wabup Katamso Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Cek Endra di Tanjab Barat Hery Saputra Ungkap Kondisi Jembatan Harmoko Kian Memburuk, Respon Pemerintah Dipertanyakan Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank 9 Jambi, Gubernur Pastikan Transaksi Aman Pasca Insiden Siber

Home / Berita

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Program Konsolidasi Tanah di Teluk Nilau Berbuah 71 Sertifikat untuk Masyarakat

Pengabuan (e-tivinews.id)-Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil program konsolidasi tanah kepada warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pengabuan pada Rabu (08/04/26).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung peningkatan taraf kesejahteraan warga.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa keberadaan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan legalitas hukum, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas dalam memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

BACA LAINNYA  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan lahan yang dimiliki secara optimal dan produktif agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga. Ia berharap program konsolidasi tanah mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Kelurahan Teluk Nilau sendiri menjadi salah satu lokasi prioritas dalam pelaksanaan program konsolidasi tanah dengan cakupan area seluas 41 hektare. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan bahwa dari total 71 sertifikat yang dibagikan, sebanyak 68 sertifikat merupakan Sertifikat Hak Milik, sedangkan 3 lainnya berstatus Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa tindak lanjut program konsolidasi tanah akan diarahkan pada pembangunan berbagai sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan masyarakat, hingga gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.

BACA LAINNYA  Polemik Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat Tokoh Pemuda Minta Gubernur Turun Selesaikan Persoalan

Menutup kegiatan tersebut, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program konsolidasi tanah, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat konsolidasi tanah.

Share :

Baca Juga

Berita

Tim PPK ORMAWA IMAPEFSI Universitas Jambi Gelar Workshop Kewirausahaan dan Teknologi Informasi

Berita

Pria di Tebing Tinggi Tewas Ditembak, Pelaku Diamankan Polisi

Berita

Aksi Mahasiswa Tolak Pelemahan KPK, Saat Firli Bahuri Berkunjung ke Jambi

Berita

Penemuan Mayat Laki-Laki Mengapung, Gegerkan Warga Manunggal I Ujung Kelurahan Tungkal II

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren di Tanjab Barat

Berita

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti

Berita

Bupati Resmikan Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab

Berita

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman dan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih