AKD DPRD Tanjab Barat Telah Ditetapkan, Anggota Dewan dari Partai Pengusung UAS-KATAMSO Mendominasi FOKBI Tanjab Barat Berhasil Raih Medali Perak di FORPROV Jambi ke-1 Anggaran KPU Tanjab Barat Capai Puluhan Miliar, Proses Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mengecewakan UAS-Katamso Mendapat Nomor Urut 1 untuk Pilkada 2024, Diyakini Lanjut 1 Periode Lagi MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat, Sekda : Momentum Lahirkan Generasi Qur’ani yang Cerdas

Home / Berita / Daerah / Politik

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:18 WIB

Kisruh Soal Perda RTRW Ahmad Jahfar Minta DPRD Provinsi Tinjau Kembali dan Tuntut Kemendagri Profesional

Foto : Ahmad Jahfar, SH, MH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua DPD Golkar Tanjab Barat

Foto : Ahmad Jahfar, SH, MH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua DPD Golkar Tanjab Barat

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Pasca Pengesahan Perda RTRW yang di Sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi menimbulkan kisruh di Tanjung Jabung Barat. Sebab Perda RTRW yang disahkan dinilai merugikan Tanjung Jabung Barat dan diputuskan secara sepihak.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH, MH angkat bicara.

“RTRW itu Perda punya Implikasi Hukum Maka seharusnya Perda tak bisa di sahkan jika masih ada klausul yang tak menjamin kepastian hukum” ujarnya

Lebih lanjut ia sampaikan “Peta indikatif tak bisa di jadikan pedoman karena tidak menjamin kepastian, ini semua ulah kemendagri yang menerbitkan peta kartometrik tahun 2017, Kartometrik itu tak pernah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Tanjabbar” terangnya

“Itu ajuan sepihak Tanjabtim dan Pemprov Satu satunya kesepakatan yang pernah ada adalah peta 2012 dimana sudah sangat final hingga pemasangan patok batas. Kita anggarkan 2 M saat itu” jelas Jahfar

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Angkatan II Tahun 2024

“Kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati 3 pihak ini?” Ujar Politisi Golkar yang sering disapa akrab kang Jahfar tersebut

Ia juga menerangkan Kalau peta indikatif berlaku maka setidaknya dalam hitungannya ada 4 desa yang separuh wilayah nya masuk Tanjabtim. Yakni desa Muntialo, Pematang Lumut, Lubuk Terentang dan Terjun Jaya.

“Apa tidak zalim namanya pemprov itu?” Ucapnya dengan nada bertanya

“Jangan bilang peta indikatif itu hanya sementara, Selama ini kemendagri tak pernah mau dengar ajuan data dari Tanjabbar. Mereka terus tunjukkan keberpihakan kepada Tanjabtim” keluh Jahfar

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Pembahasan Tapal Batas Daerah Tanjabbar-Tanjabtim, Kesepakatan Tahun 2021 Dibatalkan

Selain itu ia sampaikan “Kalaulah Perda RTRW provinsi ini kami terima maka implikasi nya kami harus mengesahkan Perda RTRW Kabupaten yang harus kami perbahurui dengan mengikuti perda RTRW Provinsi. Kami tentu takkan mungkin mau lakukan itu, karena pasti dengan itu akan menjadi legalitas bagi Kemendagri untuk mendefinitifkan peta indikatif yang tertuang di RBIK itu, satu kata saja, Pemprov zalim kepada masyarakat Tanjab Barat” tegasnya

“Kemendagri kami tuntut untuk profesional dan kembali memakai peta 2012 yang telah disepakati semua pihak, DPRD Provinsi kami minta tinjau ulang perda RTRW itu. Selama ini kami tak pernah diajak bicara Bupati harus tegas, ambil sikap dan konsolidasikan perangkat di daerah dengan cepat untuk urus hal ini. Jangan sampai perda RTRW provinsi terus berjalan dan dijadikan aspek legal oleh Kemendagri untuk menetapkan tapal batas kedua Kabupaten dengan berdasar RBIK kemendagri. Fatal sekali itu bagi kabupaten tanjabbar” tutupnya

BACA LAINNYA  HBA Lakukan Reses Guna Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPD II Partai Golkar Ahmad Jahfar Turut Dampingi

Sementara itu ditengah Kisruh Tapal Batas Wilayah Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung timur dan perda RTRW yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza turut memberikan penjelasan.

Namun Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Dapil Tanjab Barat – Tanjab Timur itu dianggap seolah-olah membenarkan Perda RTRW dan menyudutkan Pemkab Tanjab Barat.

Menurut penjelasannya “Intinya Perda RTRW ini tidak mengatur batas daerah, dan saat ini masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Jadi sebaiknya Pemkab Tanjabbar silahkan lobby ke Kemendagri,” jelasnya(etv)*

Share :

Baca Juga

Berita

Bocah 7 Tahun Yang Dikabarkan Hilang Tenggelam Telah Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Berita

Mewakili Bupati, Pj Sekda Hadiri Lomba Mancing HUT Bhayangkara ke 78

Berita

Tanamkan Budaya Sadar Sampah, Mapala STAI An – Nadwah Bagikan Tong Sampah Kemasyarakat

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan, Ikuti Gowes Bersama Kodim 0419/Tanjab

Berita

Hadiri MTQ Bram Itam ke-XV Bupati Optimis Generasi Muda Tanjab Barat Mampu Bersaing Di Kancah Internasional

Berita

Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Tahun 2023

Berita

Akibat BBM Langka Nelayan Kuala Tungkal Gantung Jaring, Syufrayogi : HNSI akan berdialog dengan pihak Pertamina

Berita

Karang Taruna Tanjab Barat Bagikan 97 Paket Sembako dan 200 Al-Qur’an Kepada Masyarakat