Hery Saputra Ungkap Kondisi Jembatan Harmoko Kian Memburuk, Respon Pemerintah Dipertanyakan Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank 9 Jambi, Gubernur Pastikan Transaksi Aman Pasca Insiden Siber Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Turut Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah KH. Hasan Basri, Ribuan Warga Ikut Serta Menghantarkan Raih Berkah Ramadhan DPD Pengajian Al Hidayah Tanjab Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi dan Bukber di Ponpes Raudlatus Salaf

Home / Berita / Daerah / Politik

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:18 WIB

Kisruh Soal Perda RTRW Ahmad Jahfar Minta DPRD Provinsi Tinjau Kembali dan Tuntut Kemendagri Profesional

Foto : Ahmad Jahfar, SH, MH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua DPD Golkar Tanjab Barat

Foto : Ahmad Jahfar, SH, MH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua DPD Golkar Tanjab Barat

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Pasca Pengesahan Perda RTRW yang di Sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi menimbulkan kisruh di Tanjung Jabung Barat. Sebab Perda RTRW yang disahkan dinilai merugikan Tanjung Jabung Barat dan diputuskan secara sepihak.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH, MH angkat bicara.

“RTRW itu Perda punya Implikasi Hukum Maka seharusnya Perda tak bisa di sahkan jika masih ada klausul yang tak menjamin kepastian hukum” ujarnya

Lebih lanjut ia sampaikan “Peta indikatif tak bisa di jadikan pedoman karena tidak menjamin kepastian, ini semua ulah kemendagri yang menerbitkan peta kartometrik tahun 2017, Kartometrik itu tak pernah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Tanjabbar” terangnya

“Itu ajuan sepihak Tanjabtim dan Pemprov Satu satunya kesepakatan yang pernah ada adalah peta 2012 dimana sudah sangat final hingga pemasangan patok batas. Kita anggarkan 2 M saat itu” jelas Jahfar

BACA LAINNYA  H-5 Pelaksanaan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati 3 pihak ini?” Ujar Politisi Golkar yang sering disapa akrab kang Jahfar tersebut

Ia juga menerangkan Kalau peta indikatif berlaku maka setidaknya dalam hitungannya ada 4 desa yang separuh wilayah nya masuk Tanjabtim. Yakni desa Muntialo, Pematang Lumut, Lubuk Terentang dan Terjun Jaya.

“Apa tidak zalim namanya pemprov itu?” Ucapnya dengan nada bertanya

“Jangan bilang peta indikatif itu hanya sementara, Selama ini kemendagri tak pernah mau dengar ajuan data dari Tanjabbar. Mereka terus tunjukkan keberpihakan kepada Tanjabtim” keluh Jahfar

Selain itu ia sampaikan “Kalaulah Perda RTRW provinsi ini kami terima maka implikasi nya kami harus mengesahkan Perda RTRW Kabupaten yang harus kami perbahurui dengan mengikuti perda RTRW Provinsi. Kami tentu takkan mungkin mau lakukan itu, karena pasti dengan itu akan menjadi legalitas bagi Kemendagri untuk mendefinitifkan peta indikatif yang tertuang di RBIK itu, satu kata saja, Pemprov zalim kepada masyarakat Tanjab Barat” tegasnya

BACA LAINNYA  Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas

“Kemendagri kami tuntut untuk profesional dan kembali memakai peta 2012 yang telah disepakati semua pihak, DPRD Provinsi kami minta tinjau ulang perda RTRW itu. Selama ini kami tak pernah diajak bicara Bupati harus tegas, ambil sikap dan konsolidasikan perangkat di daerah dengan cepat untuk urus hal ini. Jangan sampai perda RTRW provinsi terus berjalan dan dijadikan aspek legal oleh Kemendagri untuk menetapkan tapal batas kedua Kabupaten dengan berdasar RBIK kemendagri. Fatal sekali itu bagi kabupaten tanjabbar” tutupnya

BACA LAINNYA  Aksi Mahasiswa Tolak Pelemahan KPK, Saat Firli Bahuri Berkunjung ke Jambi

Sementara itu ditengah Kisruh Tapal Batas Wilayah Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung timur dan perda RTRW yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza turut memberikan penjelasan.

Namun Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Dapil Tanjab Barat – Tanjab Timur itu dianggap seolah-olah membenarkan Perda RTRW dan menyudutkan Pemkab Tanjab Barat.

Menurut penjelasannya “Intinya Perda RTRW ini tidak mengatur batas daerah, dan saat ini masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Jadi sebaiknya Pemkab Tanjabbar silahkan lobby ke Kemendagri,” jelasnya(etv)*

Share :

Baca Juga

Berita

UAS-Katamso Mendapat Nomor Urut 1 untuk Pilkada 2024, Diyakini Lanjut 1 Periode Lagi

Berita

Rayakan Milad ke-60 Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim

Berita

Syufrayogi Syaiful Anggota DPRD Tanjab Barat Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Tungkal I

Berita

Ketua TP PKK Tanjab Barat Fadhilah Sadat Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Bram Itam

Berita

Partai Golkar Solid Dukung UAS-KATAMSO Sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjab Barat 2024-2029

Berita

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir di Empat Kecamatan

Berita

Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Bupati Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Anggaran 2024

Berita

Tim PPK ORMAWA IMAPEFSI Universitas Jambi Gelar Workshop Kewirausahaan dan Teknologi Informasi