Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal DPD Partai Golkar Tanjab Barat Laksanakan Qurban, Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau

Home / Berita / Daerah / Politik

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:18 WIB

Kisruh Soal Perda RTRW Ahmad Jahfar Minta DPRD Provinsi Tinjau Kembali dan Tuntut Kemendagri Profesional

Foto : Ahmad Jahfar, SH, MH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua DPD Golkar Tanjab Barat

Foto : Ahmad Jahfar, SH, MH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua DPD Golkar Tanjab Barat

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Pasca Pengesahan Perda RTRW yang di Sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi menimbulkan kisruh di Tanjung Jabung Barat. Sebab Perda RTRW yang disahkan dinilai merugikan Tanjung Jabung Barat dan diputuskan secara sepihak.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH, MH angkat bicara.

“RTRW itu Perda punya Implikasi Hukum Maka seharusnya Perda tak bisa di sahkan jika masih ada klausul yang tak menjamin kepastian hukum” ujarnya

Lebih lanjut ia sampaikan “Peta indikatif tak bisa di jadikan pedoman karena tidak menjamin kepastian, ini semua ulah kemendagri yang menerbitkan peta kartometrik tahun 2017, Kartometrik itu tak pernah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Tanjabbar” terangnya

“Itu ajuan sepihak Tanjabtim dan Pemprov Satu satunya kesepakatan yang pernah ada adalah peta 2012 dimana sudah sangat final hingga pemasangan patok batas. Kita anggarkan 2 M saat itu” jelas Jahfar

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi

“Kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati 3 pihak ini?” Ujar Politisi Golkar yang sering disapa akrab kang Jahfar tersebut

Ia juga menerangkan Kalau peta indikatif berlaku maka setidaknya dalam hitungannya ada 4 desa yang separuh wilayah nya masuk Tanjabtim. Yakni desa Muntialo, Pematang Lumut, Lubuk Terentang dan Terjun Jaya.

“Apa tidak zalim namanya pemprov itu?” Ucapnya dengan nada bertanya

“Jangan bilang peta indikatif itu hanya sementara, Selama ini kemendagri tak pernah mau dengar ajuan data dari Tanjabbar. Mereka terus tunjukkan keberpihakan kepada Tanjabtim” keluh Jahfar

Selain itu ia sampaikan “Kalaulah Perda RTRW provinsi ini kami terima maka implikasi nya kami harus mengesahkan Perda RTRW Kabupaten yang harus kami perbahurui dengan mengikuti perda RTRW Provinsi. Kami tentu takkan mungkin mau lakukan itu, karena pasti dengan itu akan menjadi legalitas bagi Kemendagri untuk mendefinitifkan peta indikatif yang tertuang di RBIK itu, satu kata saja, Pemprov zalim kepada masyarakat Tanjab Barat” tegasnya

BACA LAINNYA  Dalam Rangka Sinergisitas Serta Pererat Silaturahmi, DPD II Partai Golkar Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal

“Kemendagri kami tuntut untuk profesional dan kembali memakai peta 2012 yang telah disepakati semua pihak, DPRD Provinsi kami minta tinjau ulang perda RTRW itu. Selama ini kami tak pernah diajak bicara Bupati harus tegas, ambil sikap dan konsolidasikan perangkat di daerah dengan cepat untuk urus hal ini. Jangan sampai perda RTRW provinsi terus berjalan dan dijadikan aspek legal oleh Kemendagri untuk menetapkan tapal batas kedua Kabupaten dengan berdasar RBIK kemendagri. Fatal sekali itu bagi kabupaten tanjabbar” tutupnya

BACA LAINNYA  Pemkab Tanjab Barat Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Media Massa

Sementara itu ditengah Kisruh Tapal Batas Wilayah Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung timur dan perda RTRW yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza turut memberikan penjelasan.

Namun Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Dapil Tanjab Barat – Tanjab Timur itu dianggap seolah-olah membenarkan Perda RTRW dan menyudutkan Pemkab Tanjab Barat.

Menurut penjelasannya “Intinya Perda RTRW ini tidak mengatur batas daerah, dan saat ini masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Jadi sebaiknya Pemkab Tanjabbar silahkan lobby ke Kemendagri,” jelasnya(etv)*

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Berkah

Berita

Wakil Bupati Sambut Langsung Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Sekda Tinjau Sejumlah Pasar di Kuala Tungkal Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H

Berita

Bupati Anwar Sadat, Lakukan Audiensi dengan Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan

Berita

Wabup Katamso Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Sinergi Polri dan Pemkab Tanjab Barat

Berita

Warga Betara Keluhkan Sumur Tercemar Akibat Pengeboran Minyak Petrochina

Berita

Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjab Barat Soroti Kemandirian Fiskal hingga Infrastruktur dalam Pandangan Umum LKPJ 2025

Berita

Tim Relawan Milenial Center Kawal Hantarkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati UAS-Katamso ke KPU