TANJAB BARAT (e-tivinews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (01/09/26).
Agenda paripurna tersebut meliputi penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II, Hasan Basyri Harahap, S.H. Jalur jalannya persidangan diawali dengan penyampaian laporan Banggar DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan, Mainiarni Indriana, S.E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tahap pandangan akhir, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan sepakat dan memberikan apresiasi atas perumusan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 untuk disahkan ke tahap evaluasi berikutnya. Sikap akhir ketujuh fraksi tersebut disampaikan masing-masing oleh juru bicara fraksi, yaitu:
-
Fraksi PDI Perjuangan: Satria Tubagus Ryan Hermawan
-
Fraksi Golkar: Dedi Hadi, S.H.
-
Fraksi NasDem: Tumirin
-
Fraksi Gerindra: Hj. Erliani
-
Fraksi PAN: Agustinus Siahaan, S.H.
-
Fraksi Kebangkitan Bangsa: Jayus, S.E.
-
Fraksi Keadilan Pembangunan: Endri Avian, S.H.
Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Tanjab Barat dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., yang hadir didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E.
Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras serta sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah persetujuan bersama ini ditandatangani, dokumen Ranperda Perubahan APBD TA 2026 akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir menyaksikan jalannya Rapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD Tanjab Barat, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.






