Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswi di kecamatan Seberang Kota Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang oknum kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Seberang Kota sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oknum kepala sekolah berinisial AR (40) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para siswi di sekolah tersebut.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan AR sebagai DPO setelah dua kali pemanggilan resmi namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. “Untuk panggilan sudah kita lakukan sebanyak dua kali, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan” ujar Kapolres Senin (20/05/24)
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi tempat tinggal terduga pelaku namun tidak ada ditempat. “Sudah kita datangi yang bersangkutan tidak ada ditempat,kemudian kita minta keterangan dari kepala desa dan warga sekitar membenarkan bahwa terduga pelaku sampai saat ini meninggalkan tempat” ucapnya
“Hingga kita menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan untuk kita lakukan pencarian” imbuhnya
Ia juga memohon do’a dan dukungan masyarakat untuk membantu memberitahukan keberadaan terduga pelaku agar segera menyampaikan kepihak kepolisian. (etv)*