Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Bergerak Maksimal Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 29 November 2022 - 08:47 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

TANJAB BARAT (e-tivinews.id) – Proses Pra Peradilan Kasus Begal Payudara yang diajukan oleh keluarga BA tersangka begal payudara melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat sudah diputuskan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama BA, Sah atau tidaknya penahanan atas nama BA serta Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap BA yang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

BACA LAINNYA  Bupati Buka Secara Resmi Festival Pawai Takbiran Idul Adha 1445 H

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

BACA LAINNYA  Gelaran MTQ Ke-31 Tingkat Desa Tungkal I Disambut Antusias Warga Sekitar

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ tandasnya

Terpisah, Amin Taufiq, SH, Cla, selaku penasihat hukum atau kuasa hukum BA juga membenarkan bahwa Gugatan Pra Peradilan pihaknya sebagai pemohon ditolak oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal.

BACA LAINNYA  Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial

“Pra Peradilan kita sebagai Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya

Lebih lanjut Amin Taufiq mengatakan, materi gugatan pra peradilan kita ditolak karena gangguan kejiwaan masuk dalam pokok perkara.

Kami kan menganggap klien kami ini dalam gangguan jiwa. Tadi berdasarkan putusan Majelis Hakim itu gangguan jiwa masuk dalam pokok perkara.

“Jadi untuk membuktikan klien kami ini gangguan jiwa atau tidaknya itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Syufrayogi Sebut Sah-Sah Saja Penegakan Perda Tentang Penanganan Anak Jalanan di Tanjab Barat

Berita

Abit, Kesenian Atraksi Api yang Sempat Redup Kini Kembali Di Gelar Di Parit 5 Darat Kuala Tungkal

Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Kepulangan 96 Jamaah Haji Asal Tanjab Barat di Alun-Alun Kuala Tungkal

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Wisuda Angkatan XXI Institut Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal

Berita

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Wakil Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

Berita

Tanggapi Musda-Musdaan KNPI, Dadang : Kami Lebih Memilih Fokus Menjalankan Organisasi

Berita

Bupati Kembali Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah yang Roboh untuk Lakukan Bedah Rumah

Berita

UAS-Katamso Mendapat Nomor Urut 1 untuk Pilkada 2024, Diyakini Lanjut 1 Periode Lagi