Perkokoh Tali Silaturahmi dan Soliditas MPC Pemuda Pancasila Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Difabel Pererat Silaturahmi, SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Bupati Selaku Dewan Pembina 36 Pejabat Manajerial Dilingkungan Pemkab Tanjab Barat Dilantik, PJ Sekda Dahlan Pimpin Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Menparekraf RI Sandiaga Uno Apresiasi Suksesnya Festival Arakan Sahur Tanjab Barat Sebagai Simbol Pelestarian Budaya dan Promosi Pariwisata Daerah Bupati Anwar Sadat Dampingi Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Mangrove Pangkal Babu

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 29 November 2022 - 08:47 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

TANJAB BARAT (e-tivinews.id) – Proses Pra Peradilan Kasus Begal Payudara yang diajukan oleh keluarga BA tersangka begal payudara melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat sudah diputuskan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama BA, Sah atau tidaknya penahanan atas nama BA serta Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap BA yang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

BACA LAINNYA  WFC Sempat 'Kecolongan' Begini Kondisi Terkininya.

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

BACA LAINNYA  Wabup Tanjab Barat Didampingi Ketua GOW Berbuka Bersama Anak Yatim Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ tandasnya

Terpisah, Amin Taufiq, SH, Cla, selaku penasihat hukum atau kuasa hukum BA juga membenarkan bahwa Gugatan Pra Peradilan pihaknya sebagai pemohon ditolak oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal.

BACA LAINNYA  Penemuan Mayat Laki-Laki Mengapung, Gegerkan Warga Manunggal I Ujung Kelurahan Tungkal II

“Pra Peradilan kita sebagai Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya

Lebih lanjut Amin Taufiq mengatakan, materi gugatan pra peradilan kita ditolak karena gangguan kejiwaan masuk dalam pokok perkara.

Kami kan menganggap klien kami ini dalam gangguan jiwa. Tadi berdasarkan putusan Majelis Hakim itu gangguan jiwa masuk dalam pokok perkara.

“Jadi untuk membuktikan klien kami ini gangguan jiwa atau tidaknya itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Pimpin Rapat Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Penemuan Mayat Laki-Laki Mengapung, Gegerkan Warga Manunggal I Ujung Kelurahan Tungkal II

Berita

Ternyata Ini Penyebab Terjadinya Padamnya Listrik di Kuala Tungkal

Berita

Pertama Kali Ikuti Porprov Atlet Esport Tanjab Barat Berhasil Sumbang Medali

Berita

Hendak Antar Tugas, 1 Pelajar SMP di Kota Jambi Tewas di Lindas Bus

Berita

Terkait Wacana Buka Posko Pengaduan di DPRD, Syufrayogi Syaiful : Kayaknya Kurang Tepat

Berita

Heboh, Warga Kuala Tungkal Temukan Jejak Hewan Asing, Ternyata Tapir Nyasar

Berita

Bupati Hadiri Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tanjab Barat Tahun 2023