AKD DPRD Tanjab Barat Telah Ditetapkan, Anggota Dewan dari Partai Pengusung UAS-KATAMSO Mendominasi FOKBI Tanjab Barat Berhasil Raih Medali Perak di FORPROV Jambi ke-1 Anggaran KPU Tanjab Barat Capai Puluhan Miliar, Proses Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mengecewakan UAS-Katamso Mendapat Nomor Urut 1 untuk Pilkada 2024, Diyakini Lanjut 1 Periode Lagi MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat, Sekda : Momentum Lahirkan Generasi Qur’ani yang Cerdas

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 29 November 2022 - 08:47 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

TANJAB BARAT (e-tivinews.id) – Proses Pra Peradilan Kasus Begal Payudara yang diajukan oleh keluarga BA tersangka begal payudara melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat sudah diputuskan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama BA, Sah atau tidaknya penahanan atas nama BA serta Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap BA yang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

BACA LAINNYA  Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2022

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

BACA LAINNYA  Pemotongan Hewan Qurban Pemuda Pancasila Dilakukan Langsung Oleh Bupati Anwar Sadat

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ tandasnya

Terpisah, Amin Taufiq, SH, Cla, selaku penasihat hukum atau kuasa hukum BA juga membenarkan bahwa Gugatan Pra Peradilan pihaknya sebagai pemohon ditolak oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Silaturahmi dan Berbagi Berkah SKK Migas-PetroChina International Jabung Ltd

“Pra Peradilan kita sebagai Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya

Lebih lanjut Amin Taufiq mengatakan, materi gugatan pra peradilan kita ditolak karena gangguan kejiwaan masuk dalam pokok perkara.

Kami kan menganggap klien kami ini dalam gangguan jiwa. Tadi berdasarkan putusan Majelis Hakim itu gangguan jiwa masuk dalam pokok perkara.

“Jadi untuk membuktikan klien kami ini gangguan jiwa atau tidaknya itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Polemik Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat Tokoh Pemuda Minta Gubernur Turun Selesaikan Persoalan

Berita

Jelang Ramadhan Pasar Tak Sepadat Tahun-Tahun Sebelumnya, Warga : Dampak Harga Pinang Murah

Berita

Kohati PB HMI Bersama Kohati Badko Jambi Gelar Seminar Kohati Penggerak Literasi

Berita

KORMI Tanjab Barat Laksanakan Audiensi Bersama Bupati, Bupati Beri Apresiasi dan Dukungan.

Berita

Partai Golkar Solid Dukung UAS-KATAMSO Sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjab Barat 2024-2029

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Tasyakuran Peringatan Hari Jadi Baznas ke-22

Berita

Petrochina Laksanakan Kegiatan Sekolah Aman Bencana di TK IGI Plus Tanjung Jabung Barat

Berita

HIPMI Tanjab Barat Gelar HIPMI Fest Dalam Upaya Menyokong UMKM Lokal