DPD Partai Golkar Tanjab Barat Laksanakan Qurban, Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau Wabup Katamso Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Cek Endra di Tanjab Barat Hery Saputra Ungkap Kondisi Jembatan Harmoko Kian Memburuk, Respon Pemerintah Dipertanyakan

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:35 WIB

Terkait Pernyataan PJ Rektor UNBARI Tentang Dualisme Dimedia Kuasa Hukum YPJ Angkat Bicara

JAMBI (etivinews.id)– Pernyataan Pj Rektor Unbari, Prof. Herri terkait dualisme yayasan di Media mainstream beberapa waktu yang lalu mendapat tanggapan serius dari kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Jarkasman Tanjung, SH. Menurutnya pernyataan tersebut dapat membuat gaduh di kalangan akademisi Universitas Batanghari (Unbari), mahasiswa dan masyarakat Jambi serta berimplikasi Hukum.

“Karena dalam pertemuan dikantor gubernur pada 2 Juni lalu tidak menghasilkan keputusan apa pun, meski Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek sudah menawarkan opsi, jadi jangan disimpulkan ke mana-mana. Pj Rektor jangan membuat pernyataan yang menyesatkan, apalagi terkait dualisme Yayasan”. Tegas Jarkasman Tanjung.

Pria berkacamata ini kembali menjelaskan duduk perkara YPJ dan Pihak Rektorat Unbari yang menurutnya, semua dinamika yang terjadi di internal Unbari sudah selesai. Hal itu pula ditandai dengan penunjukan Prof. Herri oleh Dirjen Kemendikbudristek sebagai Pj Unbari yang disetujui oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Namun seiring berjalan dirinya menyayangkan masih banyak oknum yang seolah-olah membuat YPJ dan Unbari berkonflik. Meski faktanya Yayasan dan perkuliahan di Unbari berjalan normal.

BACA LAINNYA  Dialog Bersama Tenaga Medis Warnai Kunjungan Menkes RI di RSUD KH Daud Arif

“Sederhananya begini, Persoalan ini dipicu dari diperpanjang masa jabatan Fachruddin Razi (FR) ditanggal 24 des 2021 sebagai rektor oleh senat Unbari. Secara bersamaan FR ini juga merangkap sebagai ketua senat universitas, yang masa jabatannya habis di tanggal 28 Des 2021. Ini jelas telah melanggar statuta dan peraturan tentang perguruan tinggi swasta. YPJ selaku badan penyelenggara Unbari telah menunjuk Plt rektor yang bertugas mulai tanggal 29 Des 2021. karena adanya penolakan dari unsur senat universitas yang diketuai FR atas pengangkatan Plt rektor yang ditunjuk oleh YPJ maka dan akhirnya jalan untuk penyelesaian permasalahan ini ke kemendikbudristek”. Terangnya.

Lalu tertanggal 30 maret 2022 di Jakarta sambungnya, kemendikbudristek mengundang ibu Camelia Puji Astuti, S.Sn. MA selaku ketua umum YPJ agar bisa hadir langsung guna penyelesaian dualisme Rektor kala itu. Hasil dari pertemuan tersebut telah tertuang didalam berita acara, yang diantaranya berbunyi “Kemendikbudristek menunjuk kepala LL-Dikti X sebagai Pj Rektor Unbari dan ibu Camelia diminta persetujuan atas penunjukan Pj Rektor tersebut”.

BACA LAINNYA  DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Pertama Bupati Tanjab Barat

“Nah, berdasarkan berita acara tersebut lalu terbit/keluar surat perintah tertanggal 1 april 2022 kepada Prof. Herri selaku Plt. Kepala LL-Dikti X untuk menjabat sebagai Pj Rektor Unbari dengan tugas yang diantaranya mempersiapkan pemilihan rektor definitif”. Jelasnya.

Namun anehnya masih menurut Jarkasman Tanjung, setelah itu terbit pula surat pemberitahuan dari direktur kelembagaan Dirjen Kemendikbudristek yang ditandatangani Dr. Lukman tertanggal 6 juni 2022 pasca pertemuan dikantor Gubernur Jambi yang dihadiri oleh Direktur Kelembagaan, Gubernur Jambi, Pj Rektor Unbari, Kapolda Jambi, Ketua Umum YPJ, Mantan Rektor Unbari Fachruddin Razi dan pihak yang mengaku pendiri YPJ 1977. Isi dari poin surat tersebut diantaranya berbunyi “Perpanjangan masa jabatan Herri sebagai Pj Rektor Unbari selama 6 bulan kedepan dan adanya dualisme yayasan” sehingga Unbari saat ini tidak ada badan penyelenggaranya.

”Pemberitahuan ini yang saya pertanyakan, atas dasar apa direktur kelembagaan memperpanjang masa jabatan Prof herri sebagai PJ rektor Unbari. Sebab jelas bertentangan dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh kemendikbudristek yang ditandangani oleh dirjen (Prof. Nizam) atas persetujuan ibu Camelia selaku ketua umum YPJ. Atas dasar apa direktur kelembagaan menyatakan adanya dualisme Yayasan?. YPJ merupakan badan penyelenggara Unbari yang sah dan terdaftar di kemendikbudristek. Dan yang dikatakan YPJ 1977 yang tertuang didalam surat pemberitahuan tersebut. Berdasarkan data dan fakta yang kita peroleh adalah YPJ 1977 itu tidak ada, yang ada YPJ tujuh tujuh dan baru disahkan oleh Kemenkumham tertanggal 14 april 2022”. Sesalnya

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

Menyikapi segala data dan bukti yang diperoleh dan yang dikumpulkan oleh pihak kuasa hukum YPJ saat ini, akan mempersiapkan segala proses hukum terkait adanya dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum baik secara hukum adaministrasi maupun hukum formil.

“Selanjutnya kami terus mendorong terkait pelaporan yang dilakukan YPJ kepada mantan Rektor dan Senat Unbari di Polda Jambi agar prosesnya terus berjalan dan semua pihak yang melaporkan agar kooperatif dan permasalahan ini bisa cepat selesai dan kita tahu itu fakta atau fitnah”. Tutup Jarkasman.(***)

Share :

Baca Juga

Berita

Volume Sampah Meningkat Saat Idul Fitri, DLH Tanjab Barat Lakukan Pengangkutan Ekstra

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Festival Beduk dan Baca Takbir se-Tanjab Barat

Berita

Bupati Hadiri Wisuda Tahfidz Qur’an ke V Yayasan Al Hikmah Kuala Tungkal Tahun 2023

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmi Lepas 395 Calon Jamaah Haji Tanjab Barat Tahun 1444 H/2023 M

Berita

Sekda Tanjab Barat Hadiri Peresmian Bedah Rumah dalam Rangka HUT Polda Jambi ke-28

Berita

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Sinergi DPRD dalam Penyusunan APBD 2025

Berita

Pastikan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran, Bupati Tinjau Langsung Operasi Pasar di Kuala Betara

Berita

Kunjungi Kantor Demokrat, Ahmad Jahfar Serahkan Formulir Calon Kepala Daerah