Bupati Buka Secara Resmi MTQ ke-51 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat di Desa Dataran Kempas Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada KPU Tanjab Barat Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Tanjab Barat Untuk Pemilu Tahun 2024 Polisi Tangkap Tiga Anak Punk Pelaku Pengeroyokan, Dua Pelaku Buron. Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2023

Home / Berita / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 16:19 WIB

Polemik Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat Tokoh Pemuda Minta Gubernur Turun Selesaikan Persoalan

Kuala Tungkal e-tivinews.idPasca telah disahkannya perda RTRW tapal batas wilayah oleh DPRD Provinsi Jambi antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu membuat sorotan dari berbagai elemen di Tanjab Barat.

Syarwedi, salah seorang tokoh pemuda Tanjab Barat menyayangkan hal tersebut, menurutnya, saat pengesahan, DPRD Provinsi Jambi tidak melibatkan Tanjab Barat.

“Dengan disahkannya tapal batas tersebut, Tanjab Barat tentu dirugikan. Pihak terkait di Tanjab Barat kabarnya juga tidak ikut diajak berunding,”Selasa (09/5/23).

BACA LAINNYA  Terkait Wacana Buka Posko Pengaduan di DPRD, Syufrayogi Syaiful : Kayaknya Kurang Tepat

Syarwedi berpendapat tapal batas itu juga disahkan secara sepihak dan membuat kegaduhan di Tanjab Barat. “Dampak dari hal ini, kegaduhan terjadi dimana-mana. Kami minta Gubernur Jambi pak Al Haris untuk turun menyelesaikan persoalan ini,” tegas dia.

Sementara, Kabid Tata Ruang PUPR Tanjab Barat Gusmardi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas pengesahan tapal batas. “Saat ini berkasnya belum kita terima, nanti kalau sudah diterima akan kita pelajari dan ditinjak lanjuti,” ucapnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar turut menyoroti hal ini. Menurutnya Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar. Politisi Golkar ini mendorong Pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Media Gathering Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu 2022

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” ujarnya.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Heboh, Warga Kuala Tungkal Temukan Jejak Hewan Asing, Ternyata Tapir Nyasar

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, sambungnya. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Hairan Buka TC Tahap Dua Qori Qoriah Calon Peserta MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Terkait Pra Peradilan Yang Diajukan Pihak Tersangka Begal Payudara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Berita

Bupati Tanjab Barat Jadi Pemateri Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Tahun 2023

Berita

Pemkab Tanjab Barat Bersama Petrochina Gelar Pelatihan Desain Kemasan Produk UMKM

Berita

Turnamen Esport Resmi Ditutup Syufrayogi : ESI akan Buat Event yang Lebih Besar Lagi

Berita

DPD Golkar Tanjab Barat Gelar Bukber dengan Cek Endra Bagikan Ratusan Bingkisan Kepada Pimpinan Kecamatan

Berita

Agus Sanusi Hadiri Rapat Paripurna Kedua Dalam Rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD

Berita

Ular Piton Sepanjang 7 Meter Telan Warga Terjun Jaya Saat Motong Karet