Syufrayogi Syaiful Resmi Nahkodai DPD Partai GOLKAR Tanjab Barat, Bawa Arah Baru Untuk Partai GOLKAR Jelang Musda DPD Golkar Tanjab Barat ke XI, SC : Baru Syufrayogi yang Ambil Formulir Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolres Tanjab Barat Paparkan Capaian Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2025 GOW Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Ibu Ke-97 Bertajuk “Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045” KORMI Tanjab Barat Gelar Raker Rancang Program Berkolaborasi dengan 18 Induk Olahraga

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelabuhan Ampera

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  Bupati Turut Hadiri Buka Bersama DPD Partai Golkar Tanjab Barat

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Breaking News!!! Tragedi Berdarah Terjadi Di Kuala Tungkal, Dua Korban Dilarikan Kerumah Sakit

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu yang Dioplos dengan Tawas

Berita

Silaturahmi Bersama Bupati, HIPMI Tanjab Barat Mendapat Dukungan Melaksanakan HIPMI Fest Juni Mendatang

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Ekspor Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa Siswi Kelas IX SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Berita

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Resmi Launching Internet Publik

Berita

SMKN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Siswa/i Kelas XII, Plt Kepala Sekolah : Ini Merupakan Bentuk Kemandirian dan Kreatifitas Siswa/i

Berita

BANJIR ROB KEMBALI GENANGI SEJUMLAH TITIK DI KUALA TUNGKAL

Berita

Bupati Tanjab Barat Dorong Warga Sungai Nibung Aktif Makmurkan Masjid Nurul Taqwa