Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bupati Tanjung Jabung Barat Sambangi Universitas Ibnu Sina Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Berita / Peristiwa

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:32 WIB

Aksi Bejat Pelatih Silat Di Tanjab Barat Cabuli Murid Dibawah Umur

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)- Dunia persilatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tercoreng atas tindakan oknum pelatih Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun media ini korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun sedangkan pelaku yakni HN (58) yang tidak lain adalah pelatih IPSI dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya diwilayah Betara, Tanjab Barat.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Gelar Buka Puasa Bersama Civitas Akademika dan DEMA IAI-An Nadwah Kuala Tungkal

Masih dari sumber yang sama, aksi bejat HN (58) terungkap saat salah seorang korban pada pertengahan desember 2024 lalu menceritakan tindakan asusila tersebut kepada orang tuanya. Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh sumber bahwa pelaku melancarkan aksinya saat sedang melatih anak didiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan dan disitulah HN (58) mulai melakukan pelecehan seksual hingga mensetubuhi korban dengan modus bahwa tindakan yang dilakukan nya merupakan bagian dari latihan bahkan pelaku mengancam korban jika tidak menurutkan hawa nafsu, kemudian jika korban keluar dari perguruan akan dikenakan denda sebesar Rp.5.000.000

BACA LAINNYA  Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Peningkatan Layanan Kesehatan di Tanjab Barat

“Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke Polres bang,” ungkap sumber.

BACA LAINNYA  Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-62 Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Beri Apresiasi Atas Capaian yang Diraih

Menurut sumber, bahwa korban tidak hanya satu orang sejak beberapa tahun terakhir hanya saja para korban butuh pendampingan dari pihak terkait untuk menyampaikan tindakan asusila yang dilakukan tersebut.

Terpisah, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung saat dikonfirmasi minggu, (26/01/2025) membenarkan kejadian tersebut menurutnya saat ini pelaku sedang diproses.

“Ya bang, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses.” Tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gelar Sarasehan bersama Awak Media

Berita

Sekda Tanjab Barat Resmi Buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat

Berita

IGI Tanjab Barat dan Calon Guru Penggerak Gelar Workshop Karya Nyata Untuk Kurikulum Merdeka

Berita

DPRD Tanjab Barat Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pemerintah Daerah

Berita

Rayakan HUT Ke-57 Partai Golkar Tanjung Jabung Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi Bersama Masyarakat

Berita

Panen Perdana Padi di Desa Tanjung Senjulang, Bupati Komitmen Majukan Petani

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023

Berita

HUT ke-25 Tahun BUMN, Bupati Tanjab Barat Ikuti Jalan Sehat