Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank 9 Jambi, Gubernur Pastikan Transaksi Aman Pasca Insiden Siber Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Turut Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah KH. Hasan Basri, Ribuan Warga Ikut Serta Menghantarkan Raih Berkah Ramadhan DPD Pengajian Al Hidayah Tanjab Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi dan Bukber di Ponpes Raudlatus Salaf Syufrayogi Syaiful Laksanakan Reses Tegaskan Terus Kawal Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Peristiwa

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:32 WIB

Aksi Bejat Pelatih Silat Di Tanjab Barat Cabuli Murid Dibawah Umur

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)- Dunia persilatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tercoreng atas tindakan oknum pelatih Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun media ini korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun sedangkan pelaku yakni HN (58) yang tidak lain adalah pelatih IPSI dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya diwilayah Betara, Tanjab Barat.

BACA LAINNYA  SMKN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Siswa/i Kelas XII, Plt Kepala Sekolah : Ini Merupakan Bentuk Kemandirian dan Kreatifitas Siswa/i

Masih dari sumber yang sama, aksi bejat HN (58) terungkap saat salah seorang korban pada pertengahan desember 2024 lalu menceritakan tindakan asusila tersebut kepada orang tuanya. Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh sumber bahwa pelaku melancarkan aksinya saat sedang melatih anak didiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan dan disitulah HN (58) mulai melakukan pelecehan seksual hingga mensetubuhi korban dengan modus bahwa tindakan yang dilakukan nya merupakan bagian dari latihan bahkan pelaku mengancam korban jika tidak menurutkan hawa nafsu, kemudian jika korban keluar dari perguruan akan dikenakan denda sebesar Rp.5.000.000

BACA LAINNYA  Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

“Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke Polres bang,” ungkap sumber.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Serah Terima PPM Tahun 2022 Sekaligus HUT Desa Muntialo ke XI

Menurut sumber, bahwa korban tidak hanya satu orang sejak beberapa tahun terakhir hanya saja para korban butuh pendampingan dari pihak terkait untuk menyampaikan tindakan asusila yang dilakukan tersebut.

Terpisah, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung saat dikonfirmasi minggu, (26/01/2025) membenarkan kejadian tersebut menurutnya saat ini pelaku sedang diproses.

“Ya bang, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses.” Tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Semakin Solid, 9 PAC Pemuda Pancasila Tanjab Barat Resmi Dilantik

Berita

Bacaleg Perempuan Golkar Tanjab Barat Siap Tempur Hadapi Kontestasi Pemilu 2024

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pelepasan Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1444 H

Berita

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Konferwil V Organisasi Kepemudaan GP Ansor

Berita

Bupati Kunjungi Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kuala Tungkal

Berita

Penetapan Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat, Ahmad Jahfar sebut Tanjab Barat akan kehilangan Ratusan Milyar dari sektor DBH

Berita

Bupati Anwar Sadat Jadi Penceramah di Acara Ustadz dan Jamaah Jambi TV, Sampaikan Pentingnya Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan Mempererat Persatuan Bangsa

Berita

Bentuk Dukungan Pemerintah Daerah Perkuat Swasembada Pangan Wabup Katamso Ikuti Panen Jagung di Tebing Tinggi