Syufrayogi Syaiful Resmi Nahkodai DPD Partai GOLKAR Tanjab Barat, Bawa Arah Baru Untuk Partai GOLKAR Jelang Musda DPD Golkar Tanjab Barat ke XI, SC : Baru Syufrayogi yang Ambil Formulir Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolres Tanjab Barat Paparkan Capaian Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2025 GOW Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Ibu Ke-97 Bertajuk “Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045” KORMI Tanjab Barat Gelar Raker Rancang Program Berkolaborasi dengan 18 Induk Olahraga

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  IGI Tanjab Barat Laksanakan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Program POP Tahun 2022

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Bimtek Karang Taruna

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  KORMI Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal : Pererat Silaturahmi Bersama Inorga

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi TP2DD, Anwar Sadat : Tanjabbar Terus Kembangkan Digitalisasi

Berita

Bupati Resmikan Rumah Singgah Bagi Keluarga Pasien RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal

Berita

SMAN 2 TANJAB BARAT GELAR PELEPASAN SISWA/I KELAS XII: ASISTEN 1 MEWAKILI BUPATI : SMAN 2 10 BESAR TERFAVORIT DI PROVINSI JAMBI

Berita

Pererat Silaturahmi, SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Bupati Selaku Dewan Pembina

Berita

Melalui Olahraga Tradisional Dibawah Naungan KORMI, Bupati Anwar Sadat Ajak Lestarikan Budaya

Berita

Wakil Bupati Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Ke-94 Oleh GOW Tanjab Barat

Berita

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Perguruan Silat PSHT, Menjadikan Generasi Berjiwa Kesatria

Berita

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi di Provinsi Jambi