Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bupati Tanjung Jabung Barat Sambangi Universitas Ibnu Sina Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Acara Serah Terima Nota Pelaksanaan Tugas Pjs Bupati Feri Kusnadi Kepada Bupati Anwar Sadat

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Hendak Antar Tugas, 1 Pelajar SMP di Kota Jambi Tewas di Lindas Bus

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 209 Wisudawan dan Wisudawati STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Di Wisuda, Bupati Turut Hadiri Acara Wisuda

Berita

Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-62 Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Beri Apresiasi Atas Capaian yang Diraih

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Kinerja Panitia Khusus DPRD

Berita

Bupati Resmikan Kafe Modern Serambi Tungkal, Diharapkan Menjadi Destinasi Andalan Tanjung Jabung Barat

Berita

Ketua Umum IGI Hadiri Langsung Kegiatan Pendampingan POP IGI Tanjab Barat di SMPN 2 Betara

Berita

Anggota DPRD Tanjab Barat Dedi Hadi Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Daerah

Akibat Cuaca Ekstrem Tangkapan Nelayan Di Kuala Tungkal Menurun

Berita

Hadirnya Ayam “Berkaki Tiga” di Kuala Tungkal Sebagai Tanda Dunia Akhir Jaman?