Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bupati Tanjung Jabung Barat Sambangi Universitas Ibnu Sina Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Berita / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 16:19 WIB

Polemik Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat Tokoh Pemuda Minta Gubernur Turun Selesaikan Persoalan

Kuala Tungkal e-tivinews.idPasca telah disahkannya perda RTRW tapal batas wilayah oleh DPRD Provinsi Jambi antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu membuat sorotan dari berbagai elemen di Tanjab Barat.

Syarwedi, salah seorang tokoh pemuda Tanjab Barat menyayangkan hal tersebut, menurutnya, saat pengesahan, DPRD Provinsi Jambi tidak melibatkan Tanjab Barat.

“Dengan disahkannya tapal batas tersebut, Tanjab Barat tentu dirugikan. Pihak terkait di Tanjab Barat kabarnya juga tidak ikut diajak berunding,”Selasa (09/5/23).

BACA LAINNYA  Sekretaris Daerah Tanjab Barat Wakili Bupati Resmikan Program dan Kantor Laz Opsezi Tanjab Barat.

Syarwedi berpendapat tapal batas itu juga disahkan secara sepihak dan membuat kegaduhan di Tanjab Barat. “Dampak dari hal ini, kegaduhan terjadi dimana-mana. Kami minta Gubernur Jambi pak Al Haris untuk turun menyelesaikan persoalan ini,” tegas dia.

Sementara, Kabid Tata Ruang PUPR Tanjab Barat Gusmardi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas pengesahan tapal batas. “Saat ini berkasnya belum kita terima, nanti kalau sudah diterima akan kita pelajari dan ditinjak lanjuti,” ucapnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar turut menyoroti hal ini. Menurutnya Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar. Politisi Golkar ini mendorong Pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” ujarnya.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Bupati dan Wakil Bupati Laksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M di Masjid Syeikh Utsman Kuala Tungkal

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, sambungnya. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Berita

ESI Tanjab Barat Gelar Turnamen Esport Untuk Jaring Atlet Potensial

Berita

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi di Provinsi Jambi

Berita

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan, SH Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Jambi

Berita

Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Bupati Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tanjab Barat 2022

Berita

Sandiaga Uno Bakal Buka Festival Arakan Sahur Tanjab Barat, Yuk Intip Keunikannya !

Berita

36 Pejabat Manajerial Dilingkungan Pemkab Tanjab Barat Dilantik, PJ Sekda Dahlan Pimpin Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan

Berita

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan 1467 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)