Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bupati Tanjung Jabung Barat Sambangi Universitas Ibnu Sina Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Berita

Jumat, 22 November 2024 - 19:28 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika  jenis  sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.

BACA LAINNYA  Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Syufrayogi Syaiful, S.IP Ikut Turun Kelapangan Tinjau Lokasi Banjir Perkebunan Di Bram Itam Akibat Luapan Kanal PT. WKS

Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Lepas 33 Atlet Muda untuk Popda Jambi 2024

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu   dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai  UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Terkait Tiang Pancang Jaring Nelayan yang Roboh, Syufrayogi: Jangan sampai Kejadian Serupa Terulang Kembali

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.

Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan MTQ ke-2 Tingkat Desa Suban Kecamatan Batang Asam

Berita

Aksi Cepat Tanggap Bupati Anwar Sadat Bedah Rumah Warga yang Viral di Media Sosial

Berita

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Bergabung dalam Retreat Akmil, Siap Dapat Pembekalan dari Pemimpin Nasional

Berita

Bupati Tanjab Barat Besuk Korban Kecelakaan Kerja PetroChina di RSPP Jakarta

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah

Berita

Pemkab Tanjab Barat Bersama Petrochina Gelar Pelatihan Desain Kemasan Produk UMKM

Berita

PERSEROSI Tanjab Barat Raih 11 Mendali di Ajang Piala Maulana Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Dalam Rangka Sinergisitas Serta Pererat Silaturahmi, DPD II Partai Golkar Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal