Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Gerobak UMKM Program Tanjab Barat Sejahtera. Bupati Anwar Sadat Lepas 229 Calon Jemaah Haji dari Kloter 19 GOW Tanjab Barat Gelar Puncak Peringatan Hari Kartini ke-147, Wujudkan Kesetaraan Gender dan Perempuan yang Berdaya Camat Muara Papalik Turun Langsung Berikan Pemahaman Dampak Negatif Perkembangan Zaman dan Teknologi Penutupan Turnamen TS Billiard Dihadiri Bupati, Koordinator TS Biliard Yogi : Ini Semangat Baru Mempersiapkan diri Diajang Lebih Bergengsi

Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Politik

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Pembahasan Tapal Batas Daerah Tanjabbar-Tanjabtim, Kesepakatan Tahun 2021 Dibatalkan

Bupati Saat Hadiri Rapat Pembahasan terkait tapal batas daerah Tanjab Barat- Tanjab Timur Rabu (31/05/23)

Bupati Saat Hadiri Rapat Pembahasan terkait tapal batas daerah Tanjab Barat- Tanjab Timur Rabu (31/05/23)

Tanjab Barat (e-tivinews.id)-Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menghadiri Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur yang digelar oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rabu (31/05/2023).

Rapat yang dilaksanakan di gedung H lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tersebut, turut dihadiri oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Drs. Wardani, M.Ap,  Gubernur Jambi didampingi Karo Pem, Karo Hukum, Karo Adpim,  Bupati Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar, Ketua DPRD Tanjabtim, Asisten 1 Setda Tanjab Barat, serta Plt. Kabag Tapem Setda Kabupaten Tanjabbar.

Ditemui usai rapat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag mengatakan bahwa pertemuan tersebut guna menegaskan lagi bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara kedua Kabupaten pada tanggal 19 Mei 2021 telah dibatalkan.

BACA LAINNYA  Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

“Rapat tadi berjalan cukup alot, kita sangat bersikukuh tetap mempertahankan apa yang menjadi wilayah kita yang sudah berjalan selama ini, bahkan telah puluhan tahun itu merupakan wilayah kita, ucap Bupati Anwar Sadat.

lebih lanjut Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa Kesepakatan yang dibuat hari ini demi menjaga kondusifitas daerah masing-masing menjelang Pemilu Tahun 2024 nanti, oleh karena itu forum rapat sepakat menunda pembahasan batas daerah ini.

“Pada intinya kita sangat menginginkan Pemerintah Provinsi Jambi dan Dirjen Adwil, dalam penyelesaian ini untuk tetap mengacu pada Kesepakatan TPBD tahun 2013 yang telah disepakati Pemerintah kedua kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Bupati

BACA LAINNYA  36 Pejabat Manajerial Dilingkungan Pemkab Tanjab Barat Dilantik, PJ Sekda Dahlan Pimpin Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan

Adapun hasil Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut:

Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.

Selain itu, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, juga sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024.

BACA LAINNYA  Dua Pelaku Pembunuhan Di Tanjung Tayas Tungkal Ulu Berhasil Diamankan Polisi

Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan
dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Para pihak terkait juga menyepakati untuk mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Berita

Pjs. Bupati Tanjab Barat Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Berita

Sekda Hadiri Senam Bersama Penasehat DWP Provinsi Jambi

Berita

Tinjau Kembali Lokasi MTQ Tingkat Kabupaten Tanjab Barat ke-50 di Desa Suak Labu, Anwar Sadat : Sejauh Ini Persiapan Sudah Maksimal

Berita

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya

Berita

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi di Provinsi Jambi

Berita

Bocah 7 Tahun Yang Dikabarkan Hilang Tenggelam Telah Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Berita

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemuda Pancasila Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove