Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP Terima Tamu Laki-laki Tengah Malam Oknum ASN Tanjab Barat di Gerebek Warga Proyek Gedung Banggar Puluhan Miliar Milik Kabupaten Tanjab Barat Disorot, Siapa Diuntungkan? Meriah ! Grand Opening TS Billiard dan TS Kopitiam Hadir Sebagai Wadah Latihan Billiard Terbesar di Tanjab Barat Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gelar Sarasehan bersama Awak Media

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  SMAN 2 TANJAB BARAT GELAR PELEPASAN SISWA/SISWI KELAS XII, 3 SISWI LOLOS JALUR PRESTASI KE PERGURUAN TINGGI

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  KORMI Tanjab Barat Gelar Bukber Sekaligus Rapat Program Kerja Eratkan Tali Silahturahmi Serta Kesolidan Antar Inorga dan Pemerintah

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Pertama Kali Ikuti Porprov Atlet Esport Tanjab Barat Berhasil Sumbang Medali

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan, Ikuti Gowes Bersama Kodim 0419/Tanjab

Berita

Bupati Anwar Sadat Buka dan Tinjau Langsung Pasar Beduk Ramadhan 1445 H/2024

Berita

Bupati Tanjab Barat Jadi Pemateri Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Tahun 2023

Berita

IGI Tanjab Barat Mewakili Provinsi Jambi sebagai Organisasi Profesi Guru yang Melaksanakan Program Organisasi Penggerak Tingkat SMP

Berita

Breaking News, Dianggap Arogan Siswa-Siswi SMKN 1 Tanjab Barat Lakukan Aksi Lengserkan Kepala Sekolah

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Tindaklanjut Permasalahan Konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS

Berita

Volume Sampah Meningkat Saat Idul Fitri, DLH Tanjab Barat Lakukan Pengangkutan Ekstra

Berita

Syufrayogi Apresiasi Keberhasilan Pemuda Tanjab Barat Mendirikan Rumah Kreatif Hingga Akan Ikuti Lomba Di Ajang Nasional