Bupati Hadiri Kegiatan KORMI Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Jambore Pramuka Tanjab Barat Tahun 2025 Syufrayogi Syaiful Anggota DPRD Tanjab Barat Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Tungkal I Baru Rampung Dibangun Tanggul di Desa Tungkal I Sudah Rusak Pemuda 19 Tahun Tewas Tenggelam Saat Berenang di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jasad Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  HUT BAZNAS RI ke-24, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bea Siswa untuk 100 Siswa MDT

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  Pemuda 19 Tahun Tewas Tenggelam Saat Berenang di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jasad Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Terkait Pra Peradilan Yang Diajukan Pihak Tersangka Begal Payudara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Buka Secara Resmi Festival Pawai Takbiran Idul Adha 1445 H

Berita

Tanamkan Budaya Sadar Sampah, Mapala STAI An – Nadwah Bagikan Tong Sampah Kemasyarakat

Berita

Tiga Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Tanjab Barat Resmi dilantik Bupati Anwar Sadat

Berita

Wabup Katamso Beri Kuliah Umum di UNJA: Digitalisasi Kunci Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik

Berita

Bupati Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes As Syatibi Tanjab Barat

Berita

Rayakan HUT Ke-57 Partai Golkar Tanjung Jabung Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi Bersama Masyarakat

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Support Gaya Hidup Sehat Anak Melalui Lomba Senam KORMI

Berita

Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Pengurus IKM Kabupaten Tanjab Barat dan Kecamatan Tungkal Ilir Periode 2025-2030