Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Bergerak Maksimal Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  Netizen Heboh !!! Listrik di Kuala Tungkal Sekitar sering padam, Ternyata ini sebabnya.

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Kinerja Panitia Khusus DPRD

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Wakil Bupati UAS-HAIRAN Gelar Rangkaian Acara di Desa Purwodadi

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

H-5 Pelaksanaan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Berita

Ketua ESI Tanjab Barat Syufrayogi Apresiasi Kegiatan Esport Competition Karang Taruna Tanjab Barat

Berita

Bupati Hadiri Upacara Peringatan HUT Satpol PP ke 73, HUT Damkar ke 104 dan HUT Satlinmas ke 61

Berita

Resmi Dibuka, Turnamen Esport Tanjab Barat Disambut Antusias Peserta dan Penonton

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rakerkab KONI Tanjab Barat Tahun 2023

Berita

Akun prakerjamu bertuliskan “sedang diproses” Pemberitahuan kelolosan tak lama lagi.

Berita

Sekda Hadiri FGD Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Industri di Tanjab Barat

Berita

Kohati PB HMI Bersama Kohati Badko Jambi Gelar Seminar Kohati Penggerak Literasi