Bupati Buka Secara Resmi MTQ ke-51 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat di Desa Dataran Kempas Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada KPU Tanjab Barat Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Tanjab Barat Untuk Pemilu Tahun 2024 Polisi Tangkap Tiga Anak Punk Pelaku Pengeroyokan, Dua Pelaku Buron. Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2023

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  Sinergitas IGI Tanjab Barat Bersama Disdikbud Tanjab Barat dan Tanoto Foundation Dalam Meningkatkan Kualitas Komunitas Belajar di Tanjab Barat

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Ikuti Jejak Ridwan Kamil, Kader Muda Nasdem Tanjab Barat Putuskan Gabung Ke Golkar

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

HIPMI TANJAB BARAT GELAR HIPMI FEST UNTUK SUPPORT UMKM LOKAL

Berita

H. Assek Resmi Nahkodai BPD KKSS Tanjab Barat

Berita

Peringati Hari Kartini Special Preneur dan Kuala Inspirasi Berkolaborasi Gelar Diskusi Tentang Perempuan

Ekonomi

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

Berita

Penetapan Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat, Ahmad Jahfar sebut Tanjab Barat akan kehilangan Ratusan Milyar dari sektor DBH

Berita

Terima Audiensi Dari KPPI Tanjab Barat, Bupati Berikan Apresiasi dan Dukungan

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham