Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Gerobak UMKM Program Tanjab Barat Sejahtera. Bupati Anwar Sadat Lepas 229 Calon Jemaah Haji dari Kloter 19 GOW Tanjab Barat Gelar Puncak Peringatan Hari Kartini ke-147, Wujudkan Kesetaraan Gender dan Perempuan yang Berdaya Camat Muara Papalik Turun Langsung Berikan Pemahaman Dampak Negatif Perkembangan Zaman dan Teknologi

Home / Berita / Daerah / Ekonomi

Kamis, 23 September 2021 - 23:12 WIB

HNSI Tanjab Barat Minta Pemerintah Mengkaji Ulang PNBP Kapal Perikanan dan Batalkan PP No. 85 Tahun 2021.

TANJAB BARAT (eTIVINEWS)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta pemerintah agar mengkaji ulang dan Membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarifnya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.

Syufrayogi Syaiful, S.IP selalu ketua HNSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa “ Atas nama HNSI dan Nelayan Tanjab Barat kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang serta membatalkan PP No. 85 tahun 2021 yang mulai berlaku 20 September 2021, yang membuat pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen“.

BACA LAINNYA  Tanamkan Budaya Sadar Sampah, Mapala STAI An - Nadwah Bagikan Tong Sampah Kemasyarakat

Jika pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021 , maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan khususnya daerah Tanjab Barat, oleh karena itu kami menolak diberlakukannya PP No. 85 tahun 2021” ujar Yogi Kamis (23/09/21).

BACA LAINNYA  IGI Tanjab Barat dan Calon Guru Penggerak Gelar Workshop Karya Nyata Untuk Kurikulum Merdeka

Apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP No. 85 tersebut maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Tanjab Barat dan Indonesia umumnya.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Lepas 229 Calon Jemaah Haji dari Kloter 19

Selain itu Ketua HNSI Tanjab Barat itu juga menyampaikan dalam penentuan sikap pihak HNSI akan menindak lanjuti keluhan para nelayan dengan mengirim surat ke pemerintah daerah dan akan melakukan advokasi bersama pemerintah terkait.

“Dengan upaya-upaya yang kami lakukan kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang serta segera membatalkan PP No. 85 Tahun 2021 ini” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Fantastis Hadiah Juara 1 Arakan Sahur Tanjab Barat 1 Unit Motor dan Uang Tunai Rp 25 Juta, Hadiah Diserahkan Langsung Oleh Bupati

Berita

Hendak Antar Tugas, 1 Pelajar SMP di Kota Jambi Tewas di Lindas Bus

Berita

Begal Payudara Resahkan Masyarakat Sejumlah Organisasi Keperempuanan Tanjab Barat Bersatu Bergerak

Berita

“Isu Jual Beli Jabatan Kian Mengambang Demisioner Kabid Advokasi dan Jaringan HMMH UII Angkat Bicara

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Muara Papalik

Berita

Bupati Serahkan Secara Simbolis Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Korban Kecelakaan Kerja PetroChina

Berita

AKD DPRD Tanjab Barat Telah Ditetapkan, Anggota Dewan dari Partai Pengusung UAS-KATAMSO Mendominasi

Berita

Petrochina Laksanakan Kegiatan Sekolah Aman Bencana di TK IGI Plus Tanjung Jabung Barat