Camat Muara Papalik Turun Langsung Berikan Pemahaman Dampak Negatif Perkembangan Zaman dan Teknologi Penutupan Turnamen TS Billiard Dihadiri Bupati, Koordinator TS Biliard Yogi : Ini Semangat Baru Mempersiapkan diri Diajang Lebih Bergengsi KORMI Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal : Pererat Silaturahmi Bersama Inorga Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP Terima Tamu Laki-laki Tengah Malam Oknum ASN Tanjab Barat di Gerebek Warga

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus meminta antar, terpaksa ditembak oleh aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. Pelaku yang diketahui berinisial SP (29), telah melakukan aksinya di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Kuala Tungkal dan sekitarnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM menjelaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminta antar kepada korban, yang sebagian besar korbannya ini masih anak sekolah. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA LAINNYA  HIPMI Tanjab Barat Gelar HIPMI Fest Dalam Upaya Menyokong UMKM Lokal

“Pelaku ini sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Muntialo pada Sabtu, 8 Maret 2025,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3/25).

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Raih Penghargaan dari Kemnaker RI

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 13 TKP dengan modus yang sama.

“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, yang merupakan hasil dari tindak pidana curanmor,” terang Kapolres

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat, Lakukan Audiensi dengan Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan untuk diantar ke tempat yang jauh,” imbau Kapolres

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Keamanan Masyarakat, Call Center 112 Segera Hadir di Tanjung Jabung Barat

Berita

Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Jalan Santai Peringatan HKN ke-60

Berita

Jaring Atlet-Atlet Berbakat POBSI Tanjabbarat Gelar Turnamen Billiar

Berita

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Berita

Dalam Rangka Hari Guru Nasional SMAN 8 Tanjab Barat Turut Memeriahkan Dengan Serangkaian Kegiatan

Berita

DPD Partai Golkar Tanjab Barat Gelar Bimtek Bersama Pengurus Kecamatan dan Desa

Berita

Wakil Bupati Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-77 Tahun 2022 di SMPN 2 Kuala Tungkal

Berita

Terima Audiensi Dari KPPI Tanjab Barat, Bupati Berikan Apresiasi dan Dukungan