Fraksi Golkar Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Tata Kelola Obat hingga Optimalisasi PAD Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Bergerak Maksimal Semangat Merah Putih Tak Luntur Diguyur Hujan, HUT ke-81 RI Diperingati Khidmat di Tanjab Barat Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus meminta antar, terpaksa ditembak oleh aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. Pelaku yang diketahui berinisial SP (29), telah melakukan aksinya di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Kuala Tungkal dan sekitarnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM menjelaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminta antar kepada korban, yang sebagian besar korbannya ini masih anak sekolah. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA LAINNYA  Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2022

“Pelaku ini sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Muntialo pada Sabtu, 8 Maret 2025,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3/25).

BACA LAINNYA  Fraksi Golkar Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Target RPJMD di Akhir Masa Jabatan Bupati dan Soroti Soal Sampah

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 13 TKP dengan modus yang sama.

“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, yang merupakan hasil dari tindak pidana curanmor,” terang Kapolres

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres

BACA LAINNYA  Bupati Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Takbiran Idul Fitri 1445 H

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan untuk diantar ke tempat yang jauh,” imbau Kapolres

Share :

Baca Juga

Berita

Sekretaris Daerah selaku KA KWARCAB Resmi Buka TLTD Gerakan Pramuka Tanjung Jabung Barat 2025

Berita

Bupati Tanjab Barat Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Berita

HUT ke-25 Tahun BUMN, Bupati Tanjab Barat Ikuti Jalan Sehat

Berita

Sekda Tanjab Barat Hermansyah Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-68

Berita

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

Berita

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Terima Penghargaan Paling Bergensi di Bidang Bangga Kencana

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Pertama Bupati Tanjab Barat