Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Gerobak UMKM Program Tanjab Barat Sejahtera. Bupati Anwar Sadat Lepas 229 Calon Jemaah Haji dari Kloter 19 GOW Tanjab Barat Gelar Puncak Peringatan Hari Kartini ke-147, Wujudkan Kesetaraan Gender dan Perempuan yang Berdaya Camat Muara Papalik Turun Langsung Berikan Pemahaman Dampak Negatif Perkembangan Zaman dan Teknologi

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Usai Lakukan Aksinya di 13 TKP

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

Konferensi Pers Curanmor Modus Minta Antar Selasa (25/03/25)

TANJAB BARAT (e-tivinews.id)– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus meminta antar, terpaksa ditembak oleh aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. Pelaku yang diketahui berinisial SP (29), telah melakukan aksinya di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Kuala Tungkal dan sekitarnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM menjelaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminta antar kepada korban, yang sebagian besar korbannya ini masih anak sekolah. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA LAINNYA  MUSDA VI BADKO HMI Jambi, HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Siap Kawal Sampai Akhir Kepengurusan Ketum BADKO Terpilih

“Pelaku ini sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Muntialo pada Sabtu, 8 Maret 2025,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3/25).

BACA LAINNYA  Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, Pimpin Upacara HUT Ke-53 KORPRI dan Hari Guru Nasional 2024

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 13 TKP dengan modus yang sama.

“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, yang merupakan hasil dari tindak pidana curanmor,” terang Kapolres

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres

BACA LAINNYA  Hijabers Mom Community Tanjab Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Berbagi Dengan Membagikan 100 Karung Beras dan Uang Saku Kepada Masyarakat

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan untuk diantar ke tempat yang jauh,” imbau Kapolres

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa Siswi Kelas IX SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Berita

Wujudkan Pilkada Damai Kapolres Tanjab Barat Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Kasus Begal Payudara Lenyap, Kopper Anggap Polisi Tak Serius Tangani

Berita

KONI TANJAB BARAT SAMBUT BAIK AUDIENSI ESI TANJAB BARAT UNTUK JARING ATLET ESPORT BERBAKAT

Berita

Pemotongan Hewan Qurban Pemuda Pancasila Dilakukan Langsung Oleh Bupati Anwar Sadat

Berita

Breaking News!!! Tragedi Berdarah Terjadi Di Kuala Tungkal, Dua Korban Dilarikan Kerumah Sakit

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023