Kuala Tungkal (e-tivinews.id)- Kasus Begal Payudara yang beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat Kuala Tungkal akhirnya dapat di amankan polisi, di ketahui tersangka berinisial BA (34). Kasus yang turut disoroti dan dikawal oleh beberapa OKP bidang perempuan di Tanjab Barat tersebut akhirnya mendapatkan titik terang. OKP Bidang Perempuan sangat mengapresi akan kinerja Polres Tanjab Barat meski membutuhkan beberapa waktu hingga dapat mengamankan tersangka yang sempat kabur dan buron.
Gabungan OKP Bidang perempuan kembali mendatangi Polres Tanjab Barat Jum’at (18/11/22) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, dari hasil pertemuan bersama pihak satreskrim Polres Tanjab Barat, Gabungan OKP Perempuan, Pihak Korban, serta Perwakilan Dinas P3AP2KB tersebut didapatkan informasi bahwa pihak keluarga tersangka mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
Melansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tercatat jika Gugatan Pra Peradilan itu diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022.
Menanggapi hal tersebut Clarita Putri Ketua Kohati Tanjab Barat menyampaikan “Iya benar kami kembali mendatangi Polres Tanjab Barat Minggu lalu untuk mendengarkan penjelasan terkait kelanjutan kasus tersebut” ujarnya
“Pihak Satreskrim Polres Tanjab Barat menjelaskan bahwa pihak tersangka mengajukan Pra Peradilan” tambahnya
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut Sekarang kan sidang pra peradilan sedang berjalan, tadi kami lihat sudah memasuki agenda pemberian bukti” ucapnya
” Berdasarkan keterangan saksi dapat kami tangkap jika tersangka memang memiliki gangguan jiwa kenapa masih diperbolehkan mengendarai mobil sendirian oleh pihak keluarga?, Kenapa masih berkeliaran, masih bisa menjemput istrinya di Bandara?” ungkapnya
Selain itu Nia Ramadhan Perwakilan Kopri Tanjab Barat juga turut memberikan komentar “Dari keterangan ahli psikologi yang dihadirkan oleh polres juga jelas, ketika dilakukan pemeriksaan tersangka mengikuti dengan kooperatif, tersangka hanya mengalami depresi, menurut pandangan ahli psikologi juga proses hukum masih bisa dilanjutkan” jelasnya
“Ya kami dari OKP Bidang Perempuan tentu harapan kami sidang pra peradilan ini dapat dimenangkan oleh Polres Tanjab Barat, sehingga tersangka bisa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kedepannya jika ada kasus serupa para korban tidak takut untuk melapor,”
“Jika keinginan pemohon dikabulkan oleh hakim nanti, saya yakin jika ada kasus serupa korban enggan melapor, karna sebegitu diperjuangkannya kasus ini untuk diusut malah lepas” tambahnya
Dengan kasus yang sudah memasuki tahap pra peradilan ini Gabungan Organisasi Perempuan Berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai.