Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank 9 Jambi, Gubernur Pastikan Transaksi Aman Pasca Insiden Siber Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Turut Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah KH. Hasan Basri, Ribuan Warga Ikut Serta Menghantarkan Raih Berkah Ramadhan DPD Pengajian Al Hidayah Tanjab Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi dan Bukber di Ponpes Raudlatus Salaf Syufrayogi Syaiful Laksanakan Reses Tegaskan Terus Kawal Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 29 November 2022 - 08:47 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

TANJAB BARAT (e-tivinews.id) – Proses Pra Peradilan Kasus Begal Payudara yang diajukan oleh keluarga BA tersangka begal payudara melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat sudah diputuskan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama BA, Sah atau tidaknya penahanan atas nama BA serta Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap BA yang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

BACA LAINNYA  Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

BACA LAINNYA  Jelang Musda KNPI Provinsi Jambi, Dr. Arqon silaturahmi ke para Tokoh Jambi.

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ tandasnya

Terpisah, Amin Taufiq, SH, Cla, selaku penasihat hukum atau kuasa hukum BA juga membenarkan bahwa Gugatan Pra Peradilan pihaknya sebagai pemohon ditolak oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal.

BACA LAINNYA  Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

“Pra Peradilan kita sebagai Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya

Lebih lanjut Amin Taufiq mengatakan, materi gugatan pra peradilan kita ditolak karena gangguan kejiwaan masuk dalam pokok perkara.

Kami kan menganggap klien kami ini dalam gangguan jiwa. Tadi berdasarkan putusan Majelis Hakim itu gangguan jiwa masuk dalam pokok perkara.

“Jadi untuk membuktikan klien kami ini gangguan jiwa atau tidaknya itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Terima Kunjungan Pengurus IWO Tanjab Barat, AKBP Padli: Peran Media Sangat Strategis dalam Membantu Polri

Berita

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Peringkat 3 Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

Berita

Agus Sanusi Hadiri Rapat Paripurna Kedua Dalam Rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD

Berita

Resmi Dilantik, KPPI Tanjab Barat Siap Wujudkan 30% Keterwakilan Perempuan Diparlemen Tahun 2024

Berita

Kolaborasi Disparpora & HIPMI Tanjab Barat Sukses Gelar Uji Sertifikasi Barista dan Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi

Berita

Pjs. Bupati Tanjab Barat Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Berita

Hairan Berharap Pesta Rakyat Pembukaan Lubuk Larangan Jadi Event Wisata Tanjab Barat

Berita

Melalui Olahraga Tradisional Dibawah Naungan KORMI, Bupati Anwar Sadat Ajak Lestarikan Budaya