Tiga Hari Berselang, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, 24,28 gram Sabu Jadi Barang Bukti Geger ! Terjadi Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Korban Meninggal Dunia Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bupati Tanjung Jabung Barat Sambangi Universitas Ibnu Sina Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 29 November 2022 - 08:47 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Begal Payudara SAH

TANJAB BARAT (e-tivinews.id) – Proses Pra Peradilan Kasus Begal Payudara yang diajukan oleh keluarga BA tersangka begal payudara melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat sudah diputuskan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama BA, Sah atau tidaknya penahanan atas nama BA serta Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap BA yang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

BACA LAINNYA  New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

BACA LAINNYA  Dies Natalis HMI Ke-78 Bupati Apresiasi Peran Kader Pemimpin Bangsa

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ tandasnya

Terpisah, Amin Taufiq, SH, Cla, selaku penasihat hukum atau kuasa hukum BA juga membenarkan bahwa Gugatan Pra Peradilan pihaknya sebagai pemohon ditolak oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal.

BACA LAINNYA  Ular Piton Sepanjang 7 Meter Telan Warga Terjun Jaya Saat Motong Karet

“Pra Peradilan kita sebagai Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya

Lebih lanjut Amin Taufiq mengatakan, materi gugatan pra peradilan kita ditolak karena gangguan kejiwaan masuk dalam pokok perkara.

Kami kan menganggap klien kami ini dalam gangguan jiwa. Tadi berdasarkan putusan Majelis Hakim itu gangguan jiwa masuk dalam pokok perkara.

“Jadi untuk membuktikan klien kami ini gangguan jiwa atau tidaknya itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Berita

Lakukan Audiensi Bupati Anwar Sadat Upayakan Akses Internet yang Lebih Baik bagi Masyarakat

Berita

Harga TBS Sawit Anjlok, Syufrayogi Minta Bupati Kawal Intruksi Kementrian Pertanian

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada

Berita

Jelang Musda KNPI Provinsi Jambi, Dr. Arqon silaturahmi ke para Tokoh Jambi.

Berita

Support Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23

Berita

Bupati Hadiri Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Bupati Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal