Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal DPD Partai Golkar Tanjab Barat Laksanakan Qurban, Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Home / Berita

Jumat, 22 November 2024 - 19:28 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika  jenis  sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.

Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.

BACA LAINNYA  HBA Lakukan Reses Guna Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPD II Partai Golkar Ahmad Jahfar Turut Dampingi

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Tindaklanjut Permasalahan Konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu   dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai  UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi di Provinsi Jambi

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.

Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Share :

Baca Juga

Berita

FORKI Tanjab Barat Berhasil Dulang Kemenangan Di Kejuaraan Karate Open Batang Hari Cup 2022

Berita

Bupati Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Berita

Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah

Berita

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Malam Puncak Festival Baswara Nuraga Nusantara 2024

Berita

Bupati Anwar Sadat Dampingi Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Mangrove Pangkal Babu

Berita

Wakil Bupati Hairan Ikuti Kampanye Stunting dan Penyerahan Bantuan Antropometri di Betara

Berita

Hendak Antar Tugas, 1 Pelajar SMP di Kota Jambi Tewas di Lindas Bus

Berita

Hairan Berharap Pesta Rakyat Pembukaan Lubuk Larangan Jadi Event Wisata Tanjab Barat