Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).
Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.
Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.
Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.
Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.