Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Hadir untuk Korban, Gubernur dan Pemkab Tinjau Kebakaran Teluk Nilau Wabup Katamso Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Cek Endra di Tanjab Barat Hery Saputra Ungkap Kondisi Jembatan Harmoko Kian Memburuk, Respon Pemerintah Dipertanyakan Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal

Home / Berita

Jumat, 22 November 2024 - 19:28 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika  jenis  sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.

Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.

BACA LAINNYA  Peringati HUT ke-12, IWO Tanjab Barat Serahkan Bantuan ke Ponpes Al-Qur'an As-Syatibi Kuala Tungkal

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Sinergi DPRD dalam Penyusunan APBD 2025

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu   dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai  UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap Tiga Anak Punk Pelaku Pengeroyokan, Dua Pelaku Buron.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.

Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Share :

Baca Juga

Berita

PERSEROSI Tanjab Barat Raih 11 Mendali di Ajang Piala Maulana Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Pemkab Tanjab Barat Menggelar Lomba Mancing antar Forkopimda & OPD

Berita

Bupati Hadiri Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa Siswi Kelas IX SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Berita

Petrochina Laksanakan Kegiatan Sekolah Aman Bencana di TK IGI Plus Tanjung Jabung Barat

Berita

Muskab KORMI Ke-1 Dedi Hadi Terpilih Kembali Secara Aklamasi Nahkodai KORMI Tanjab Barat

Berita

Bupati Kembali Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah yang Roboh untuk Lakukan Bedah Rumah

Berita

Tim PPK ORMAWA IMAPEFSI Universitas Jambi Gelar Workshop Kewirausahaan dan Teknologi Informasi