Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Bergerak Maksimal Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Betara Tetapkan Kateni sebagai Pimpinan Kecamatan Secara Aklamasi Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Bersama Aa Hilman Fauzi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal

Home / Berita

Jumat, 22 November 2024 - 19:28 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika  jenis  sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.

Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.

BACA LAINNYA  Wabup Katamso Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 pada Rapat Paripurna Ketiga

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri MUSRENBANG RKPD Di Tungkal Ulu

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu   dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai  UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Kenalkan Olahraga Tradisional, KORMI Tanjab Barat Laksanakan KORMI Goes to School

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.

Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Share :

Baca Juga

Berita

Melalui Olahraga Tradisional Dibawah Naungan KORMI, Bupati Anwar Sadat Ajak Lestarikan Budaya

Berita

Begal Payudara Resahkan Masyarakat Sejumlah Organisasi Keperempuanan Tanjab Barat Bersatu Bergerak

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Kukuhkan Pengurus FKUB Kecamatan

Berita

Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Berita

ASKI Tanjab Barat Resmi Dilantik, Bupati Turut Mensupport ASKI Kembangkan Senam Kebugaran di Masyarakat

Berita

Fantastis Hadiah Juara 1 Arakan Sahur Tanjab Barat 1 Unit Motor dan Uang Tunai Rp 25 Juta, Hadiah Diserahkan Langsung Oleh Bupati

Berita

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu yang Dioplos dengan Tawas

Berita

Pererat Silaturahmi, SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Bupati Selaku Dewan Pembina