Udara Kuala Tungkal Memburuk, Dinkes dan IWO Bagikan Ribuan Masker Gratis Fraksi Golkar Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Tata Kelola Obat hingga Optimalisasi PAD Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Bergerak Maksimal Semangat Merah Putih Tak Luntur Diguyur Hujan, HUT ke-81 RI Diperingati Khidmat di Tanjab Barat Alma Esbeye Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT ke-61 Tanjab Barat, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kuala Tungkal

Home / Berita

Jumat, 22 November 2024 - 19:28 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanjab Barat Jum'at (22/11/24).

Kuala Tungkal (e-tivinews.id)-Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika  jenis  sabu dan beberapa jenis lainnya Jumat (22/11/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan, organisasi kemasyarakatan Granat dan LAN serta awak media.

Barang bukti yang di musnahkan adalah berupa Sabu sabu seberat 3,241,71 gram, inek 15 butir, daun ganja kering 2,38 gram, di tambah 2,38 gram brutto biji ganja.

BACA LAINNYA  Pjs Bupati Ikuti Kegiatan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

BACA LAINNYA  ASTA Tanjab Barat Raih Medali Emas di FORPROV 2024

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu   dengan cara diblender, sementara ganja dan biji ganja dibakar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai  UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Syufrayogi Syaiful Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat bacakan ikrar Hari Kesaktian Pancasila pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres.

Diketahui Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Share :

Baca Juga

Berita

Turnamen Futsal BRI Cup Kuala Tungkal Ricuh, Hingga Wasit Cidera Serius

Berita

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD Tanjab Barat Tahun 2026

Berita

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Rayakan HUT Ke-69 Provinsi Jambi

Berita

HUT ke-25 Tahun BUMN, Bupati Tanjab Barat Ikuti Jalan Sehat

Berita

Rayakan HUT Ke-57 Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi Bersama Masyarakat

Berita

Terkait Penemuan Kerangka Hewan Berukuran Besar, Wakil Bupati Katamso: Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda

Berita

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Bupati Langsung Panggil Pihak PT. WKS Cari Solusi Banjir di Bramitam

Berita

Pererat Tali Silaturahmi SMKN 1 Tanjab Barat Gelar Acara Halal Bihalal