Jum’at Ramadhan Berkah, IWO Tanjab Barat Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu di Kuala Tungkal Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank 9 Jambi, Gubernur Pastikan Transaksi Aman Pasca Insiden Siber Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Turut Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah KH. Hasan Basri, Ribuan Warga Ikut Serta Menghantarkan Raih Berkah Ramadhan DPD Pengajian Al Hidayah Tanjab Barat Laksanakan Kegiatan Berbagi dan Bukber di Ponpes Raudlatus Salaf Syufrayogi Syaiful Laksanakan Reses Tegaskan Terus Kawal Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 16:19 WIB

Polemik Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat Tokoh Pemuda Minta Gubernur Turun Selesaikan Persoalan

Kuala Tungkal e-tivinews.idPasca telah disahkannya perda RTRW tapal batas wilayah oleh DPRD Provinsi Jambi antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu membuat sorotan dari berbagai elemen di Tanjab Barat.

Syarwedi, salah seorang tokoh pemuda Tanjab Barat menyayangkan hal tersebut, menurutnya, saat pengesahan, DPRD Provinsi Jambi tidak melibatkan Tanjab Barat.

“Dengan disahkannya tapal batas tersebut, Tanjab Barat tentu dirugikan. Pihak terkait di Tanjab Barat kabarnya juga tidak ikut diajak berunding,”Selasa (09/5/23).

Syarwedi berpendapat tapal batas itu juga disahkan secara sepihak dan membuat kegaduhan di Tanjab Barat. “Dampak dari hal ini, kegaduhan terjadi dimana-mana. Kami minta Gubernur Jambi pak Al Haris untuk turun menyelesaikan persoalan ini,” tegas dia.

BACA LAINNYA  Syufrayogi Syaiful Terpilih Menjadi Ketua Umum KAUMY Jambi

Sementara, Kabid Tata Ruang PUPR Tanjab Barat Gusmardi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas pengesahan tapal batas. “Saat ini berkasnya belum kita terima, nanti kalau sudah diterima akan kita pelajari dan ditinjak lanjuti,” ucapnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar turut menyoroti hal ini. Menurutnya Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar. Politisi Golkar ini mendorong Pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung

BACA LAINNYA  Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Wakil Bupati UAS-HAIRAN Gelar Rangkaian Acara di Desa Purwodadi

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” ujarnya.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Gerobak UMKM Program Tanjab Barat Sejahtera.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, sambungnya. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

Berita

Wabup Katamso Laksanakan Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahim Seberang Kota

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Berita

IGI Tanjab Barat Mewakili Provinsi Jambi sebagai Organisasi Profesi Guru yang Melaksanakan Program Organisasi Penggerak Tingkat SMP

Berita

Raih Juara Umum MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Tanjab Barat Dibanjiri Ucapan Selamat dan Syukur Warganya

Berita

Terkait Tiang Pancang Jaring Nelayan yang Roboh, Syufrayogi: Jangan sampai Kejadian Serupa Terulang Kembali

Berita

Wujudkan Pilkada Damai Kapolres Tanjab Barat Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita

Bupati Pimpin Rapat Evaluasi LPPK OPD di Lingkup Pemkab Tanjab Barat Tahun 2022